Breaking News: Pilu Nasib Balita Dianiaya dan Dibotaki Paman-Bibi di Lakarasantri Surabaya
Genews.co.id Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang balita perempuan berusia tiga tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh paman dan bibinya di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Peristiwa ini terungkap setelah kondisi korban memprihatinkan dan viral di media sosial pada awal Februari 2026.
Kepolisian dari Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Korban ditemukan dalam keadaan tubuh penuh memar dan rambut dicukur hingga botak.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kronologi Penganiayaan di Lakarsantri

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu, 9 Februari 2026. Korban diketahui tinggal bersama pamannya berinisial AR (32) dan bibinya, DS (29).
Orang tua korban disebut sedang bekerja di luar kota sehingga menitipkan anaknya.
Kecurigaan muncul saat tetangga mendengar tangisan korban hampir setiap hari. Pada Selasa, 11 Februari 2026, warga melaporkan kondisi balita yang terlihat lemas dan mengalami luka lebam di wajah serta tangan.
Warga juga mendapati kepala korban dalam keadaan botak tidak wajar.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Hasil visum awal menunjukkan adanya tanda kekerasan fisik berulang.
Korban saat ini mendapat perawatan intensif dan pendampingan psikologis.
Penetapan Tersangka dan Keterangan Polisi
Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto menyatakan kedua terduga pelaku telah diamankan. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 12 Februari 2026.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Menurut Aris, penyidik menemukan indikasi kekerasan dilakukan lebih dari satu kali. Motif sementara diduga karena pelaku kesal terhadap perilaku korban yang dianggap rewel.
Namun penyidik masih mendalami keterangan para saksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmen menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.
Kondisi Korban dan Pendampingan Sosial
Balita tersebut kini dirawat di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Tim medis memastikan kondisi umum korban stabil meski masih mengalami trauma.
Beberapa luka memar di tubuh korban sudah mulai mengering.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya turut memberikan pendampingan. Korban mendapat konseling untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Pihak keluarga kandung juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Wali Kota Eri Cahyadi mengecam keras tindakan tersebut. Ia meminta aparat memproses hukum secara transparan dan adil.
Pemerintah kota juga memastikan korban mendapat perlindungan maksimal.
Sorotan Publik dan Himbauan Perlindungan Anak
Kasus ini picu keprihatinan luas di Surabaya dan Jawa Timur. Warganet mendesak hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Tagar terkait Lakarsantri sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Pengamat perlindungan anak menyebut kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan keluarga dan lingkungan. Anak yang dititipkan tetap membutuhkan pemantauan berkala.
Masyarakat diminta segera melapor jika melihat tanda kekerasan.
Polisi mengimbau warga tidak menyebarkan foto atau video korban. Penyebaran konten sensitif dapat melanggar hak privasi anak.
Fokus utama saat ini adalah pemulihan korban dan proses hukum terhadap pelaku.
Peristiwa pilu di Lakarsantri Surabaya ini menjadi pengingat serius. Kekerasan terhadap balita merupakan kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi.
Aparat berjanji mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.


