Bea Cukai Jakarta Segel Tiga Butik Tiffany & Co: Dugaan Pelanggaran Impor Bernilai Miliaran

GeNewes.co.id -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta membuat gebrakan besar dengan menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan elit Jakarta. Langkah tegas ini dilakukan atas dugaan pelanggaran impor barang bernilai tinggi yang tidak dilaporkan secara benar. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingatkan betapa ketatnya pengawasan kepabeanan terhadap barang mewah di tengah upaya optimalisasi penerimaan negara.

Latar Belakang Penindakan yang Menyeluruh

Penyegelan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar barang “high value goods” seperti perhiasan mewah yang diduga tidak tercantum dalam pemberitahuan impor barang.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang bernilai tinggi yang kami duga ada yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo saat di lokasi Plaza Senayan. Tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi pendapatan negara non-konvensional.

Proses Investigasi dan Sanksi yang Diusulkan

Saat ini, Bea Cukai sedang melakukan kompilasi data inventaris perhiasan di ketiga butik. Data tersebut akan disandingkan dengan dokumen impor resmi. Manajemen Tiffany & Co diminta memberikan klarifikasi terkait barang yang disegel di brankas dan toko.

“Untuk sementara, barang disegel di brankas mereka, dan tokonya juga kami segel,” tambah Siswo. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor akan dikenakan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dampak dan Prospek Penindakan Lanjutan

Kasus ini tidak menutup kemungkinan berkembang ke gerai perhiasan mewah lainnya. “Untuk saat ini tiga toko, tapi ke depan bisa meluas. Tidak hanya satu outlet,” tegas Siswo. Langkah ini diharapkan mendorong kepatuhan importir dan meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga integritas pasar barang mewah di Indonesia.

Pengamat ekonomi menilai penindakan ini tepat waktu, mengingat lonjakan impor barang mewah pasca-pandemi. Masyarakat diimbau waspada terhadap transaksi perhiasan impor untuk menghindari risiko serupa.