Libur Imlek, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan hingga Besok
GeNews.co.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap selama libur Tahun Baru Imlek. Kebijakan ini berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Peniadaan dilakukan untuk memberi kelonggaran mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan keputusan tersebut pada Senin (16/2/2026). Ia menjelaskan aturan ganjil-genap tidak berlaku selama peringatan Imlek dan hari berikutnya. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Menurut Syafrin, kebijakan ganjil-genap memang tidak diterapkan saat hari libur nasional. Ketentuan ini sudah menjadi aturan tetap. Masyarakat diminta tetap mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.
Dasar Aturan dan Jadwal Peniadaan

Libur Imlek tahun ini jatuh pada Selasa (17/2/2026). Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Rabu (18/2/2026). Selama dua hari tersebut, pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ditiadakan.
Dishub DKI menegaskan kebijakan ini berlaku di seluruh 26 titik ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil-genap. Beberapa di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Pengawasan tetap dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Syafrin menyebutkan, kebijakan serupa juga diterapkan saat libur nasional lainnya. Tujuannya memberi ruang aktivitas bagi masyarakat yang merayakan hari besar. Namun pengendalian lalu lintas tetap dilakukan jika terjadi kepadatan.
Kondisi Lalu Lintas Selama Libur

Berdasarkan pantauan Dinas Perhubungan pada Senin pagi, volume kendaraan cenderung meningkat di sejumlah pusat perbelanjaan. Kawasan Glodok dan Kelapa Gading menjadi titik yang mengalami lonjakan arus. Aparat telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.
Polda Metro Jaya juga menurunkan personel tambahan. Pengaturan dilakukan di persimpangan rawan macet. Langkah ini untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat perayaan Imlek.
Data Dishub menunjukkan rata-rata volume kendaraan di Jakarta mencapai lebih dari 6 juta unit per hari kerja. Saat libur nasional, pola pergerakan cenderung bergeser ke area wisata dan pusat belanja. Hal itu memicu kepadatan di lokasi tertentu.
Himbauan untuk Pengendara dan Warga

Dishub DKI mengimbau masyarakat tetap mengutamakan keselamatan berkendara. Pengemudi diminta mematuhi batas kecepatan dan marka jalan. Penggunaan transportasi umum juga dianjurkan untuk mengurangi kemacetan.
PT TransJakarta dan MRT Jakarta tetap beroperasi normal selama libur Imlek. Jadwal layanan disesuaikan dengan kebutuhan penumpang. Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan moda transportasi massal.
Syafrin menegaskan ganjil-genap akan kembali diberlakukan pada hari kerja berikutnya, Kamis (19/2/2026). Pengendara diminta memperhatikan kembali ketentuan plat nomor sesuai tanggal. Sosialisasi akan dilakukan melalui media resmi Pemprov DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan ini bersifat sementara. Evaluasi akan dilakukan setelah periode libur berakhir. Masyarakat diharapkan tetap tertib demi kelancaran bersama.


