Kasus Viral Resbob: Sidang Penghinaan Suku Sunda di Depan Mata

Genews.co.id -Kontroversi streamer Resbob yang menghina Suku Sunda kini memasuki babak krusial dengan jadwal sidang perdana. Peristiwa ini mencuri perhatian publik sejak Desember 2025, menggambarkan dampak serius ujaran kebencian di era digital.​

Kronologi Ujaran Provokatif yang Meledak

Semuanya bermula dari live streaming viral di mana Resbob, atau lengkapnya Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, melontarkan kata-kata kasar. Saat menyetir mobil, ia menyebut “Pokonya semua Sunda an***, semua orang Sunda an***”, setelah sebelumnya menghina suporter Viking Persib dengan ungkapan serupa. Video itu langsung menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan netizen dan laporan polisi dari berbagai pihak.

Proses Hukum yang Panjang dan Melelahkan

Polda Jawa Barat menetapkan Resbob sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2025 atas dugaan ujaran kebencian rasial. Ia sempat melarikan diri ke Surabaya, Solo, hingga Ungaran sebelum akhirnya ditangkap. Motifnya diduga sengaja memancing saweran dari penonton streaming, meski ia sempat minta maaf dengan alasan pengaruh alkohol. Berkas perkara kini lengkap dan teregister di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg.​

Jadwal Sidang dan Ancaman Hukuman Berat

Sidang perdana digelar pada 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Bandung, setelah berkas dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Resbob dijerat Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kebon Waru sambil menunggu pemanggilan saksi.