Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Jamin Tetap Bisa Dimanfaatkan

GeNews.co.id Pemerintah memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM tetap dapat dimanfaatkan meski aturan terbaru belum terbit. Kepastian ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pelaku usaha diminta tidak khawatir terhadap kelanjutan insentif tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan penegasan itu di Jakarta, Senin (16/2/2026). Ia menjelaskan regulasi turunan masih dalam proses finalisasi. Namun prinsip pemberian tarif PPh final 0,5 persen tetap berjalan.

Menurut Dwi, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan dukungan terhadap UMKM. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya tahan sektor usaha kecil. Terutama di tengah dinamika ekonomi global.

Kepastian Tarif PPh Final 0,5 Persen

Fasilitas PPh final 0,5 persen selama ini mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018. Ketentuan tersebut memberikan tarif ringan bagi UMKM dengan omzet tertentu. Skema itu berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai kategori wajib pajak.

DJP memastikan pelaku usaha yang masih dalam periode pemanfaatan tetap dapat menggunakan tarif tersebut. Mekanisme pelaporan dan pembayaran tidak mengalami perubahan. Sistem administrasi pajak tetap berjalan seperti biasa.

Dwi menambahkan, aturan baru akan memperjelas masa berlaku dan transisi kebijakan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kekosongan hukum. Proses harmonisasi regulasi sedang dilakukan lintas kementerian.

Respons Pelaku UMKM dan Dunia Usaha

Sejumlah asosiasi UMKM sebelumnya meminta kepastian terkait kelanjutan insentif pajak. Mereka khawatir terjadi ketidakjelasan setelah masa fasilitas berakhir. Kepastian dari DJP dinilai memberi rasa aman bagi pelaku usaha.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia menyebut kepastian regulasi penting untuk perencanaan bisnis. Beban pajak yang terjangkau membantu arus kas usaha kecil. Stabilitas kebijakan menjadi faktor utama keberlanjutan usaha.

Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit. Kontribusinya terhadap PDB nasional berada di atas 60 persen. Angka tersebut menunjukkan peran vital sektor ini.

Proses Penyusunan Regulasi Baru

Kementerian Keuangan menyatakan penyusunan aturan baru masih dalam tahap pembahasan teknis. Koordinasi dilakukan bersama kementerian terkait dan lembaga legislatif. Targetnya regulasi segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Dwi Astuti menegaskan tidak ada perubahan mendadak terhadap kewajiban pajak UMKM. Pemerintah akan menyosialisasikan ketentuan baru secara luas. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal DJP.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tetap patuh melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Layanan konsultasi tersedia di kantor pajak dan saluran daring resmi. Transparansi menjadi komitmen utama otoritas pajak.

Komitmen Pemerintah Jaga Iklim Usaha

Pemerintah menilai kepastian pajak penting untuk menjaga iklim investasi domestik. UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dukungan fiskal dinilai mampu memperkuat daya saing.

Kementerian Keuangan menekankan kebijakan pajak tetap berpihak pada sektor produktif. Evaluasi berkala dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi. Pemerintah berharap UMKM terus berkembang dan naik kelas.

Dengan adanya jaminan dari DJP, pelaku usaha diharapkan tetap fokus mengembangkan bisnis. Pemerintah berjanji segera merampungkan regulasi baru. Kepastian hukum menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal 2026.