Dua Pembunuh Siswa SMPN 26 Bandung Terancam Hukuman Mati
GeNews.co.id Dua remaja pelaku pembunuhan siswa SMP Negeri 26 Bandung kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah kasus tragis ini terbongkar. Peristiwa yang mengguncang publik ini segera menarik perhatian aparat hukum dan masyarakat luas karena faktor usia pelaku dan motif yang menyertainya.
Korban berinisial ZAAQ, siswa kelas VII yang masih berusia 14 tahun, ditemukan tewas di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (13/2/2026) malam. Jasadnya ditemukan dengan sejumlah luka parah, memicu penyelidikan intensif.
Detail Kronologi Pembunuhan Berdasarkan Penyelidikan Polisi

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (9/2/2026) sore ketika YA (16) dan AP (17) melakukan tindakan fatal terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YA menghantam kepala ZAAQ dengan botol dan kemudian menusuk perut siswa tersebut delapan kali sebelum meninggalkannya dalam keadaan sekarat.
Jasad ZAAQ baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh saksi yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial pada Jumat malam (13/2/2026). Temuan itu kemudian segera dilaporkan ke pihak berwajib. Kasus ini sempat dimulai dari laporan hilangnya ZAAQ sejak Selasa (10/2) ketika korban tidak kembali ke rumah dan tidak hadir di sekolah.
Motif Pembunuhan: Dendam Setelah Putus Pertemanan

Penyelidikan polisi menemukan motif pembunuhan ini dipicu oleh hubungan personal antara pelaku dan korban. YA diketahui merasa sakit hati setelah ZAAQ memutuskan hubungan pertemanan mereka, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara sengaja di lokasi eks Kampung Gajah.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyatakan bahwa hubungan antara korban dan pelaku semula seperti kakak-adik, tetapi berubah menjadi konflik akibat permasalahan pribadi. Polisi kini masih menggali informasi lebih lanjut mengenai dinamika tersebut dalam proses penyelidikan kasus.
Penangkapan Pelaku dan Jejak Pelarian

Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat dalam menangkap kedua tersangka. YA dan AP berhasil diamankan di kediamannya di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) malam.
Keduanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk peran masing-masing. YA disebut sebagai eksekutor utama sementara AP menjadi bagian dari perencanaan. Polisi juga menyatakan kedua pelaku masih berstatus di bawah umur.
Ancaman Hukum dan Harapan Keadilan Publik
Kasus ini kini memasuki tahap serius dalam proses hukum. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Pihak keluarga korban juga meminta agar kedua pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Kerabat ZAAQ mengungkapkan harapan agar proses hukum berjalan adil demi rasa keadilan bagi keluarga yang masih berduka. Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Bandung menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib untuk memastikan keadilan ditegakkan.


