Aset Ratusan Miliar Dirampas Negara, Jaksa Tuntut Kerry Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara

GeNews.co.id Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Kerry, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan ini.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda miliaran rupiah serta pidana tambahan berupa perampasan aset.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sikap terdakwa selama persidangan turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

Ratusan Miliar Aset Diminta Dirampas

Dalam sidang yang sama, jaksa memaparkan daftar aset milik Kerry yang diminta dirampas untuk negara. Nilai totalnya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut terdiri dari properti, kendaraan mewah, serta rekening dan investasi atas nama terdakwa maupun pihak terkait.

Menurut jaksa, aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana atau memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diadili. Penyitaan telah dilakukan sejak tahap penyidikan dan kini dimintakan perampasan melalui putusan pengadilan.

Jaksa menegaskan, perampasan aset bertujuan memulihkan kerugian negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penegakan hukum agar pelaku tidak menikmati hasil kejahatan.

Kronologi Perkara dan Dakwaan

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan bisnis energi dan transaksi komoditas yang menyeret sejumlah pihak. Penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada terdakwa.

Dalam dakwaan, Kerry disebut berperan aktif dalam pengaturan transaksi dan penerimaan keuntungan yang tidak sah. Jaksa menguraikan bahwa perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun hingga akhirnya terungkap melalui audit dan penelusuran transaksi keuangan.

Persidangan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ahli keuangan dan auditor negara. Barang bukti berupa dokumen perbankan dan kontrak kerja sama dipaparkan di hadapan majelis hakim sebagai penguat dakwaan.

Respons Kuasa Hukum dan Agenda Selanjutnya

Kuasa hukum Kerry menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. Pihaknya menilai beberapa poin tuntutan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi sebelum menjatuhkan vonis.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama keluarga besar Riza Chalid yang dikenal dalam sektor energi nasional. Putusan akhir nantinya akan menjadi penentu nasib hukum Kerry sekaligus arah pemulihan aset negara dalam perkara ini.