Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba Berikut Profilnya
GeNews.co.id AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini berstatus tersangka kasus narkoba setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, pada 13 Februari 2026. Penetapan status ini menjadi perhatian publik ketika nama perwira menengah Polri itu disebut terkait kepemilikan narkotika di luar tugasnya.
Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bukti kuat atas keterlibatan Didik dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti mencakup sejumlah jenis narkoba termasuk sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya yang diduga terkait kepemilikan yang melibatkan eks Kapolres.
Jejak Karir AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik lahir di Kediri, Jawa Timur, 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2001, lalu menapaki sejumlah posisi strategis di berbagai wilayah, termasuk Polda Metro Jaya dan Polda NTB sebelum menjadi Kapolres.
Didik pernah bertugas sebagai Kasubdit dan Wakapolres di beberapa satuan serta menduduki posisi Kapolres Lombok Utara. Saat sebelum dipindah tugaskan sebagai Kapolres Bima Kota pada 2025. Ia sempat menerima penghargaan “Best Inspiring and Visionary Leader 2025” ketika menjabat di Bima.
Profesi panjangnya di institusi kepolisian kemudian melewati titik kontroversial, setelah kasus narkoba menyeretnya dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Polda NTB membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap peran Didik dalam jaringan peredaran narkoba yang menimbulkan sorotan publik.
Kronologi Kasus yang Menjerat

Kasus ini berawal dari pengungkapan AKP Malaungi, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, yang tertangkap terkait kepemilikan sabu seberat 488 gram. Penangkapan Malaungi menjadi awal mula penyelidikan yang berkembang hingga menyentuh status atasan langsungnya, Didik.
Dalam proses itu, penyidik memeriksa bukti aliran dana yang diduga melibatkan Didik. Uang sejumlah Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. Uang tersebut diduga diterima sang perwira melalui perantara, dengan indikator penerimaan yang direkam. Skandal ini kemudian dijadikan dasar pemeriksaan Bidang Propam dan Mabes Polri.
Polda NTB pada 12 Februari 2026 secara resmi menonaktifkan Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota dan menunjuk pejabat pelaksana tugas baru, sambil menunggu proses hukum lanjut.
Kekayaan yang Dilaporkan dan Data Faktual Lainnya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025, kekayaan AKBP Didik tercatat sejumlah Rp1,48 miliar saat masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Laporan ini mencakup beberapa aset nyata dan likuid.
Rinciannya meliputi tanah seluas 120 m² di Mojokerto senilai Rp 270 juta, dua unit mobil (Honda CRV 2018 dan Mitsubishi Pajero Sport 2021) senilai total sekitar Rp 950 juta, serta kas dan harta bergerak lainnya. Selain itu, Didik tidak memiliki utang pada saat pelaporan tersebut.
Data kekayaan ini menjadi bagian penting dalam memahami latar belakang figur yang kini menghadapi proses hukum serius. Catatan RI bersih dari utang serta aset yang dimiliki memberikan gambaran kondisi finansialnya sebelum kasus ini mencuat.
Dampak dan Respons Institusi
Penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik mendapat respons dari institusi kepolisian. Mabes Polri memutuskan menonaktifkan Didik dari jabatan aktifnya guna memberi ruang proses hukum berjalan tanpa intervensi jabatan.
Kasus ini juga memicu sorotan terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan internal Polri, mengingat dua perwira senior dalam satu satuan terlibat dalam jaringan yang sama. Menyusul itu, Polda NTB dan Mabes Polri memastikan pemeriksaan lebih lanjut selama proses hukum berlangsung.


