Polisi Jelaskan Alasan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
GeNews.co.id Polres Metro Tangerang Kota resmi membuka alasan dibalik keputusan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Dengan status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang anggota Banser bernama Rida di Cipondoh, Kota Tangerang. Keputusan ini menjadi sorotan publik setelah status tersangka Bahar tidak ditahan meskipun telah diperiksa secara intensif.
Pertimbangan Kesehatan Sebagai Alasan Utama

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keputusan penyidik untuk tidak menahan Bahar didasarkan pada faktor kesehatan. Menurut keterangan polisi, Bahar masih dalam masa pemulihan akibat kecelakaan yang dialaminya pada Desember 2025 dan membutuhkan perawatan lanjutan termasuk rawat jalan. Kondisi medis ini telah didukung rekam medis yang diverifikasi oleh kedokteran Polri.
Jauhari menolak narasi yang beredar bahwa penangguhan diberikan karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga. Ia menjelaskan bahwa penahanan bukan kewajiban mutlak penyidik, melainkan kewenangan yang harus dipertimbangkan sesuai ketentuan KUHAP. Dalam hal ini, kondisi kesehatan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan penyidik sebelum mengabulkan penangguhan.
Sikap Kooperatif dan Jaminan Keluarga

Selain alasan medis, polisi juga menilai sikap kooperatif Bahar bin Smith selama proses pemeriksaan sebagai salah satu pertimbangan. Polisi menyatakan bahwa Bahar menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama dalam proses hukum.
Polisi juga menerima jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, termasuk ibu dan istri Bahar, bahwa Bahar akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Jaminan ini menjadi salah satu elemen yang meringankan penyidik dalam memutuskan penangguhan penahanan.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski penahanan ditangguhkan, penyidik memastikan bahwa proses hukum terhadap Bahar bin Smith tetap berjalan secara profesional. Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut terus dilengkapi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
Pengacara Bahar juga menyatakan bahwa kliennya telah meminta maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui video pernyataan sebagai bentuk itikad baik. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyebutkan niat untuk membuka dialog restorative justice dengan korban.
Kronologi Singkat Kasus Penganiayaan Banser

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida, yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Bahar bin Smith kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan. Yang menunjukkan keterlibatannya dalam pemukulan anggota Banser saat acara berlangsung.
Bahar menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak awal Februari 2026 hingga lebih dari 24 jam, namun kemudian diperbolehkan pulang setelah pengajuan penangguhan dikabulkan. Kejadian ini memicu reaksi dari korban yang menyatakan kekecewaannya karena tersangka belum ditahan meskipun berstatus resmi sebagai tersangka.


