Pasutri Muda Pembobol Rumah di Pringsewu Ditangkap Polisi
GeNews.co.id – Pasangan suami istri, RA (38) asal Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, dan BP (27) warga Pringsewu Barat, diamankan anggota Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Penangkapan itu terjadi pada Kamis 11 Desember 2025. Keduanya diringkus kurang dari sepuluh jam setelah beraksi dan diduga membobol rumah milik Prawoto (49), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, sekitar pukul 03.00 WIB. Sumber:medianasional.id.
Dalam aksinya, RA lebih dulu mencongkel jendela lalu mengambil satu laptop dan dua ponsel milik korban. Tak hanya mengincar barang di dalam rumah, pasangan yang diketahui menikah secara siri ini juga sempat mencoba membawa kabur mobil korban.
Drama Garasi: Mobil Nabrak Tembok, Suara Keras Bangunkan Korban

Namun upaya itu gagal karena mobil menabrak tembok dan menimbulkan suara keras hingga membuat korban terbangun. Pelaku diketahui mengambil kunci mobil yang sebelumnya diletakkan di atas kulkas di area dapur. Dengan santainya, pelaku diduga berusaha membawa lari mobil minibus Daihatsu Xenia tersebut. Namun saat mencoba memundurkannya dari garasi, mobil justru menghantam tembok dan menyebabkan bunyi keras.
Kerugian Rp 10 Juta, Warga Diingatkan Tingkatkan Kewaspadaan

“Benturan itu membuat Prawoto terjaga. Saat ia keluar rumah, pelaku sudah kabur dalam kondisi panik. Mobil ditinggalkan pelaku yang sudah penyok dan lecet,” tutur Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra. Sumber;pikiranlampung.com.
Akibat kejadian itu, korban menanggung kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke polisi. Usai menerima laporan, aparat segera ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Tak butuh waktu lama, kurang dari sepuluh jam kemudian polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap keduanya di sebuah rumah kos di Kota Bandar Lampung.


