PTUN Cabut Izin Lapangan Padel Pulomas: Warga Jakarta Timur Menang Gugatan

GeNews.co.id Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, dan menyatakan izin usaha lapangan padel di kawasan permukiman tidak sah. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam putusannya, majelis menyatakan izin yang diterbitkan Pemerintah Kota Jakarta Timur tidak sesuai ketentuan perizinan yang berlaku sehingga batal demi hukum. Gugatan diajukan oleh Nelson Laurens selaku penggugat melawan Walikota Jakarta Timur dan pengelola lapangan sebagai tergugat intervensi.

Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 261.000. Putusan ini menjadi bukti keberhasilan warga dalam memperjuangkan ketentuan aturan tata ruang dan bangunan di wilayah permukiman.

Latar Belakang Gugatan Warga Pulomas

Persoalan ini bermula dari protes warga sekitar Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung terhadap keberadaan lapangan padel yang berada di tengah pemukiman penduduk. Warga mengaku tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan merasa terganggu oleh operasional fasilitas tersebut.

Warga menyatakan jika pembangunan lapangan padel dimulai sejak Juni 2024 dan baru dibuka pada November 2024. Namun, banyak warga mengaku tidak pernah memberi persetujuan atau diberitahu tentang pendirian bangunan tersebut. Keluhan ini kemudian berkembang menjadi aksi pengaduan melalui jalur administratif dan pengajuan gugatan ke PTUN.

Dalam prosesnya, warga menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara luas bangunan yang tercantum dalam perizinan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat pihak penggugat menilai izin yang terbit tidak sah menurut aturan.

Dampak Lapangan Padel bagi Lingkungan Permukiman

Sejak beroperasi, lapangan padel ini sering menimbulkan keresahan warga sekitar karena kebisingan dan peningkatan lalu lintas. Banyaknya kendaraan yang lalu-lalang akibat aktivitas padel dirasakan mengganggu kenyamanan lingkungan yang seharusnya tenang.

Salah seorang warga bernama Ratna mengatakan bahwa suara berisik dan jumlah kendaraan yang besar membuat banyak warga merasa terganggu. Menurutnya, operasional lapangan padel sering berlangsung hingga malam hari, menimbulkan kebisingan, dan menambah beban lalu lintas di permukiman.

Keluhan serupa tidak hanya muncul di Pulomas. Lapangan padel lainnya di wilayah Jakarta juga memicu protes warga karena gangguan suara dan minimnya zona peredaman. Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sedang mengatur ulang aturan tata ruang bagi fasilitas tersebut.

Respons Pemerintah: Koordinasi dan Penataan Perizinan

Menanggapi putusan PTUN dan protes warga, Pemerintah Kota Jakarta Timur bergerak cepat dengan memanggil sejumlah instansi terkait. Wali Kota Jaktim Munjirin menyatakan akan melibatkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satpol PP untuk membahas persoalan yang muncul.

Pemkot Jaktim juga menyatakan akan berkoordinasi dengan PTUN dan menerapkan langkah terbaik guna menindaklanjuti putusan pengadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan tata ruang dan izin bangunan berjalan sesuai ketentuan sehingga hubungan antara fasilitas umum dan warga tetap harmonis.

Tren Kebijakan: Pengaturan Jam Operasional dan Perizinan

Isu mengenai lapangan padel tidak hanya berhenti pada putusan PTUN. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengambil langkah lanjutan terkait tren fasilitas olahraga ini. Gubernur Pramono Anung telah mengeluarkan aturan bahwa pembangunan lapangan padel di zona perumahan tidak diperbolehkan dan hanya boleh berada di zona komersial.

Pramono menegaskan bahwa lapangan yang sudah beroperasi di pemukiman wajib menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dan wajib memasang sistem peredam suara guna meredakan kebisingan. Kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap pelbagai keluhan warga di sejumlah wilayah Jakarta, termasuk Pulomas.

Langkah-langkah ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan fasilitas olahraga publik dengan hak kenyamanan warga di lingkungan permukiman.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya