Uang Saku LPDP di Inggris Tembus Rp43 Juta, Kasus DS Berujung Ancaman Pengembalian Dana
GeNews.co.id Kasus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan kembali menghebohkan publik. Tokoh utama kontroversi ini adalah seorang alumni berinisial DS. Ia menjadi sorotan setelah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya dan pernyataannya tentang kewarganegaraan.
Di luar viralnya pernyataan itu, sorotan juga tertuju pada angka uang saku beasiswa LPDP bagi studi di luar negeri. Di Inggris, besaran komponen biaya hidup yang diberikan oleh LPDP dilaporkan cukup tinggi. Beberapa pihak menyebut nominal uang saku itu bisa mencapai angka setara Rp 43 juta per bulan.
Nilai tersebut diperoleh dari konversi tunjangan bulanan dalam pound sterling. Angka ini belum termasuk komponen lain seperti biaya kuliah yang ditanggung penuh LPDP. Besaran ini pun memicu diskusi luas di berbagai platform online terkait efektivitas penggunaan dana publik untuk studi luar negeri.
Kronologi Polemik: Viral Video Hingga Respon LPDP

Polemik bermula saat video dari DS viral di Instagram. Dalam konten tersebut ia membuka paket berisi dokumen dari Home Office Inggris yang menyatakan anaknya resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam kesempatan itu DS menyatakan “cukup saya WNI, anak jangan.” Ungkapan itu dipandang oleh banyak pihak sebagai tidak sensitif terhadap nilai kebangsaan.
Pernyataan tersebut kemudian disoroti oleh publik luas dan media. Banyak netizen menilai kalimat itu menyinggung identitas nasional. DS kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram-nya, mengakui bahwa pemilihan kata dalam unggahan itu kurang tepat dan berdampak pada publik.
Sementara itu, LPDP melalui akun resmi menanggapi video itu. Lembaga menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan nilai integritas serta etika yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa. Meski DS sudah tidak lagi memiliki ikatan hukum karena masa pengabdian dinyatakan selesai, nama kasus tetap menjadi sorotan karena implikasinya terhadap kepercayaan publik.
Suami DS Terancam Sanksi dan Pengembalian Dana

Polemik tidak hanya berhenti pada pernyataan DS. Fokus kini beralih kepada suaminya berinisial AP, yang juga merupakan penerima LPDP dan kini ikut menjadi perhatian. Lembaga menyebut AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menamatkan studi.
LPDP sudah memanggil AP untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran kontrak beasiswa tersebut. Ketentuan beasiswa mengharuskan setiap awardee menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia dua kali masa studi ditambah satu tahun. Jika terbukti melanggar, maka AP bisa dikenai sanksi administratif hingga diwajibkan mengembalikan seluruh komponen dana beasiswa yang telah diterimanya.
Ancaman pengembalian dana ini menjadi pesan tegas bahwa dana publik yang digunakan untuk mendanai studi luar negeri harus dipertanggungjawabkan, termasuk aspek pengabdian setelah kelulusan. Hal ini akan menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan LPDP pada program beasiswanya.
Polemik Ini Picu Diskusi Lebih Luas tentang LPDP

Kasus ini memicu perdebatan lebih luas di masyarakat tentang peran dan tanggung jawab penerima beasiswa luar negeri. Tidak sedikit yang menilai bahwa pemberian uang saku dalam jumlah besar seperti di Inggris harus dibarengi dengan komitmen kuat untuk kembali dan berkontribusi di tanah air.
Anggota DPR juga ikut menyoroti masalah ini dengan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan negara. Fokus utama bukan hanya soal pilihan kewarganegaraan dalam keluarga penerima, tetapi soal ketaatan pada kontrak dan etika penggunaan dana negara yang dibebaskan melalui program beasiswa.
Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara kebijakan beasiswa, ekspektasi publik, serta aspirasi penerima beasiswa. Bagaimanapun, kasus ini menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap sistem beasiswa luar negeri di Indonesia.


