Kronologi Tragis Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob Terhadap Pelajar MTsN
GeNews.co.id Peristiwa memilukan terjadi di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Seorang pelajar berusia 14 tahun yang diketahui bernama Arianto Tawakal menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob saat melintas bersama kakaknya di ruas jalan sekitar RSUD Maren.
Menurut saksi dan keluarga, oknum anggota Brimob yang sedang bertugas pada saat itu tiba-tiba menghampiri korban yang mengendarai sepeda motor. Tanpa peringatan, oknum tersebut diduga memukul kepala Arianto menggunakan helm, yang langsung membuat remaja itu terjatuh dan terseret beberapa meter di aspal.
Kejadian bermula saat korban baru saja selesai menunaikan salat Subuh dan sedang dalam perjalanan pulang. Insiden ini berlangsung sangat cepat dan terekam oleh saksi yang berada di lokasi. Kondisi jalan yang menurun turut berkontribusi pada kehilangan kendali kendaraan setelah pukulan terjadi.
Usai insiden, korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, Kota Tual untuk mendapat pertolongan medis. Namun luka serius di bagian kepala membuat nyawa Arianto tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Reaksi Warga dan Aksi Geruduk Markas Brimob

Kematian pelajar itu memicu gelombang reaksi dari warga setempat dan keluarga korban. Pada hari yang sama setelah kejadian, puluhan warga Kota Tual datang ke Markas Brimob Kota Tual untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan oknum tersebut.
Massa yang didominasi keluarga korban membawa spanduk dan berteriak meminta keadilan serta transparansi proses hukum. Mereka menyatakan tidak akan menerima penjelasan setengah hati dari aparat jika kasus ini tidak ditangani secara serius.
Suasana sempat memanas lantaran warga menolak narasi awal bahwa aksi itu merupakan kecelakaan semata. Mereka menilai tindakan oknum anggota Brimob sangat berlebihan dan tidak proporsional terhadap pelajar yang masih di bawah umur.
Sikap dan Pernyataan Resmi Polri

Instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut buka suara atas insiden ini. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga serta masyarakat atas tindakan oknum yang diduga melakukan penganiayaan.
Polri menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya dijunjung setiap anggota kepolisian. Mereka mengatakan komitmen untuk menindak tegas sesuai aturan hukum dan kode etik.
Selain itu, proses hukum terhadap oknum anggota Brimob yang terlibat terus berlanjut. Polres Tual telah menetapkan anggota tersebut, berinisial MS (Bripda Masias Siahaya), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Desakan Hukuman Berat dari DPR dan Tokoh Publik

Kasus ini juga mendapat sorotan dari legislatif. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras perbuatan oknum aparat dan mendesak agar hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka bersifat berat dan maksimal.
Selly menyatakan tindakan aparat yang menyerang pelajar tidak pantas dan jelas bukan lawan sebanding. Ia menjelaskan bahwa hukuman berat penting diberikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tokoh publik lainnya, seperti Mercy Barends, yang menolak impunitas bagi anggota Brimob yang terlibat. Ia menegaskan bahwa semua warga negara harus setara di hadapan hukum.
Dampak Sosial dan Sorotan Publik
Insiden itu mengundang perhatian di berbagai daerah dan media sosial. Banyak warga net menyatakan keprihatinan serta kecaman terhadap tindakan kekerasan tersebut. Kasus ini menjadi perbincangan serius mengenai profesionalisme aparat penegak hukum.
Selain itu, kasus ini juga memicu perdebatan luas mengenai perlindungan anak dan ketegasan institusi dalam menghadapi pelanggaran anggota. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Peristiwa di Kota Tual ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas aparat negara, terutama ketika berhadapan dengan warga sipil yang masih di bawah umur. Sengketa hukum dan moral masih terus bergulir di tengah duka keluarga korban.


