Tak Kapok! Ammar Zoni Jual Narkotika Di Dalam Penjara

GeNews.co.id – Seperti tidak ada kapoknya seorang artis bernama Ammar Zoni Kembali Terjerat kasus narkotika. Namun kali ini bukan sebagai pengguna narkotika tapi sebagai penjual narkotika di dalam Rutan Salemba.

Pelaksana Tugas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebutkan bahwa ada 6 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka adalah Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Semuanya diduga aktif terlibat dalam pengedaran narkotika berjenis s*bu-s*bu.

Ammar Zoni Jual Narkotika Melalui Aplikasi Zangi

Kegiatan penjualan narkotika itu dilakukan secara rahasia melalui aplikasi bernama zangi, yang dapat diakses lewat ponsel dari dalam Rutan. Yang kemudian diserahkan kepada tersangka berinisial MR, dan diteruskan kepada AM, lalu kepada A dan AP dan akhirnya diedarkan di dalam Rutan Salemba.

Kasus ini dapat diungkap karena rasa kecurigaan petugas dengan adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan dari para tahanan. Hingga petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai macam jenis narkotika di dalam kamar para tersangka.

Ada Tiga Jenis Narkotika

Agung mengonfirmasi bahwa ditemukan tiga jenis narkotika dari hasil penggeledahan. Terdapat Liquid g*nja, Ekst*si, dan S*bu-s*bu (Metamfetamin). Namun ia menambahkan bahwa rincian resmi soal jumlah dan kandungan narkotika tersebut belum bisa dipublikasikan hingga dakwaan resmi dibacakan di pengadilan.

“Untuk saat ini, kita belum bisa menyampaikan secara detail karena proses hukum masih berjalan. Kita tunggu bersama saat proses penuntutan nanti.” jelasnya.

Karena Ammar Zoni Jual Narkotika Ia Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatan Ammar Zoni jual narkotika dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) yang berbunyi “Mengatur pidana bagi pelaku yang menjual atau menjadi perantara narkotika Golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara”.

Sudah Berkali-kali Terjerat Kasus Narkotika

Ini sudah bukan pertama kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkotika. Pada Desember 2023, ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Disertai barang bukti berupa empat paket s*bu dan satu paket kecil g*nja. Saat itu, ia dijatuhi hukuman empat tahun kurungan penjara. Namun, kali ini Ammar Zoni jual narkotika.

Dengan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam penjara, Ini menjadi kasus keempat yang menyeret namanya. Meski sudah dihukum beberapa kali, ia tampaknya tidak jera. Hingga kali ini menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat, bahkan ia dapat terancam hukuman mati.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya