Suami Tega Membakar Istri dengan Pertamax di Panuli, Korban Selamat

Genews.co.id Seorang perempuan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, nyaris tewas setelah dibakar oleh suaminya sendiri menggunakan bensin jenis Pertamax. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026.

Korban berhasil selamat setelah mendapat pertolongan cepat dari warga sekitar. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian setempat.

Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena pelaku merupakan suami korban.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laporan media dan kepolisian, kejadian bermula dari cekcok rumah tangga. Pertengkaran terjadi di rumah pasangan tersebut. Pelaku diketahui membawa bensin Pertamax dari luar rumah. Bensin tersebut disimpan dalam wadah plastik.

Saat pertengkaran memuncak, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh istrinya. Pelaku kemudian menyulut api. Korban langsung terbakar. Ia berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan segera berdatangan. Api berhasil dipadamkan sebelum menyebar lebih luas.

Kondisi Korban Usai Kejadian

Korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh. Ia segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Tim medis memberikan penanganan darurat. Kondisi korban dilaporkan stabil.

Korban masih menjalani perawatan intensif. Luka bakar memerlukan pemantauan lanjutan. Pihak keluarga korban mendampingi selama proses perawatan.

Tindakan Kepolisian

Polisi setempat langsung mendatangi lokasi kejadian. Garis polisi dipasang untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Termasuk wadah berisi sisa bensin dan pakaian korban. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami motif tindakan tersebut.

Dugaan Motif Kekerasan

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa dipicu persoalan rumah tangga. Namun, polisi belum merinci detailnya. Aparat menegaskan penyelidikan masih berjalan. Semua keterangan akan diuji secara hukum.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi. Termasuk warga yang pertama kali menolong korban.

Jerat Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal penganiayaan berat dalam KUHP.

Ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara. Semua bergantung pada hasil penyidikan. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sorotan terhadap Kekerasan Rumah Tangga

Kasus ini kembali menyorot persoalan KDRT. Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat segera melapor jika mengalami kekerasan. Perlindungan hukum tersedia bagi korban.

Aktivis perempuan menekankan pentingnya keberanian korban untuk mencari bantuan. Dukungan lingkungan sangat dibutuhkan. Kasus di Panuli ini menjadi pengingat penting. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung fatal.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara. Gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan rampung. Penyidik memastikan korban mendapat perlindungan. Pendampingan juga akan diberikan jika diperlukan.

Perkembangan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh kepolisian. Peristiwa ini meninggalkan duka dan keprihatinan. Publik berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.