×

Tangis Pecah di Sidang Pengadilan Batam, Terdakwa Penyelundupan Dua Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Genews.co.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam saat Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton, mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Fandi atas perbuatannya.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah aparat kepolisian dan petugas kejaksaan berjaga di sekitar ruang sidang sejak pagi.

Tuntutan Jaksa Picu Emosi

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dinilai sangat serius. Fandi dianggap berperan dalam jaringan peredaran narkotika skala besar yang membahayakan masyarakat luas.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut jumlah barang bukti yang diselundupkan mencapai dua ton sabu. Jumlah tersebut dinilai dapat merusak jutaan generasi muda jika berhasil diedarkan.

Atas dasar itu, jaksa menilai hukuman mati layak dijatuhkan sebagai bentuk efek jera dan penegakan hukum.

Teriakan Protes di Ruang Sidang

Usai pembacaan tuntutan, suasana sidang berubah tegang. Saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas, Fandi sempat berteriak lantang.

“Hukum di Indonesia tidak adil,” teriak Fandi di hadapan pengunjung sidang.

Teriakan itu membuat suasana semakin emosional. Sejumlah pengunjung sidang terlihat terdiam, sementara keluarga terdakwa mulai menangis.

Tangisan Ibu Pecah

Di antara keluarga yang hadir, Nirwana, ibu kandung Fandi, tak kuasa menahan tangis. Ia terlihat menangis histeris saat putranya dibawa keluar ruang sidang.

Fandi sempat berhenti sejenak sebelum masuk ke mobil tahanan. Ia kemudian bersujud dan mencium kaki ibunya di hadapan petugas dan pengunjung sidang.

Momen tersebut membuat suasana semakin haru. Tangisan pecah di sekitar ruang sidang.

“Saya sayang anak saya, Pak,” ucap Nirwana sambil menangis.

Kuasa Hukum Sebut Klien Dijebak

Kuasa hukum Fandi menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka menilai kliennya tidak bersalah dan hanya dijadikan korban oleh jaringan besar narkotika.

Menurut kuasa hukum, Fandi hanyalah pekerja kapal yang tidak mengetahui secara detail muatan ilegal yang dibawanya. Ia disebut direkrut tanpa memahami konsekuensi hukum dari pekerjaannya.

Kuasa hukum juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penangkapan. Mereka menyebut kliennya dijebak oleh pihak tertentu.

Pledoi Akan Diajukan

Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Dalam pledoi tersebut, mereka akan meminta majelis hakim membebaskan Fandi dari seluruh dakwaan.

Kuasa hukum berencana memaparkan peran kliennya secara rinci. Mereka juga akan menghadirkan fakta-fakta yang dinilai meringankan.

Selain itu, kuasa hukum akan menyoroti posisi Fandi yang tidak memiliki kendali atas jaringan narkotika tersebut.

Kasus Masih Berproses

Majelis hakim menutup persidangan setelah mendengar tuntutan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar. Penanganannya juga dinilai sebagai salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam.

Hingga sidang berakhir, aparat keamanan memastikan situasi tetap kondusif. Keluarga terdakwa meninggalkan pengadilan dengan pengawalan petugas.