Sengketa Lahan Milik Jusuf Kalla Makin Memanas
GeNews.co.id – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, tengah menghadapi sengketa lahan milik JK di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Lahan yang luasnya mencapai sekitar 16,4 hektare itu diklaim telah dibeli langsung oleh Kalla dari ahli waris Raja Gowa lebih dari 30 tahun lalu.
Namun, perusahaan pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut dan bahkan telah mengajukan proses eksekusi melalui pengadilan. Perselisihan inilah yang kemudian berkembang menjadi kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Dugaan Mafia Tanah dan Dokumen Ganda

Dalam pernyataannya, JK menilai bahwa sengketa lahan tersebut tidak lepas dari praktik mafia tanah. Ia menuding ada pihak yang berusaha memalsukan dokumen agar lahan itu tampak sah dimiliki oleh pihak lain.
Kementerian ATR/BPN sendiri telah mengkonfirmasi adanya penerbitan dua sertifikat atas bidang tanah yang sama, dan tengah menelusuri asal-usul tumpang tindih tersebut. JK dengan tegas mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar aparat tidak mudah dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Meski pengadilan telah mengeluarkan perintah eksekusi, JK menolak keras langkah tersebut. Ia menilai proses hukum yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan pihak yang sebenarnya memiliki hak sah.
Dalam kunjungannya ke lokasi pada pertengahan 2025. JK menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk memastikan sengketa lahan milik JK dapat diselesaikan secara adil. Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak siapa pun yang terlibat dalam upaya penyerobotan lahan.
Dampak bagi Dunia Bisnis dan Hukum Sengketa Lahan Milik JK

Kasus sengketa lahan milik JK berdampak luas, tidak hanya bagi kepemilikan pribadi JK, tetapi juga bagi iklim investasi di Makassar. Wilayah Tanjung Bunga merupakan kawasan strategis yang sedang berkembang. Sehingga persoalan hukum semacam ini menimbulkan kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum dan keamanan aset.
Sengketa tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya legalitas tanah yang kuat untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Dengan terus bergulirnya sengketa lahan milik JK, publik menantikan kepastian penyelesaian yang transparan dan adil.
Jusuf Kalla menegaskan dirinya menjadi korban praktik mafia tanah dan berkomitmen memperjuangkan haknya sesuai jalur hukum. Kasus ini menjadi cerminan penting tentang bagaimana negara harus melindungi kepemilikan sah serta menegakkan supremasi hukum dalam setiap konflik pertanahan di Indonesia.


