Sandra Dewi Mencabut Penolakan, Proses Lelang Aset Korupsi Timah Kian Dekat

Genews.co.id -Sandra Dewi, aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, resmi mencabut penolakannya atas penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung. Lewat kuasa hukumnya, pada Selasa (28/10/2025). Sandra bersama dua saudaranya mengajukan surat pencabutan gugatan keberatan, yang kemudian diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pencabutan Gugatan Sandra Dewi Resmi Diterima

Hakim Rios Rahmanto menegaskan bahwa pencabutan itu berarti Sandra Dewi dan keluarga telah menerima dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga proses penyitaan dan pemberian status aset yang disita dapat dilanjutkan untuk dilelang demi menutupi kerugian negara.

Sebelumnya sandra dewi telah mengikuti sidang penolakan proses lelang aset korupsinya selama 2 bulan terakhir. Dari pihak Sandra dewi sendiri telah menghadapi saksi dari kejaksaan agung Max Jefferson. Max jefferson adalah merupakan penyidik dalam proses penyitaan aset kasus korupsi timah. Di dalam kesempatan itu,pihak Sandra Dewi mencoba menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari hasil kerja keras mereka, mulai dari aktivitas syuting hingga endorsement.

Siap Dilelang untuk Menutup Kerugian Negara

Ada banyak sekali aset milik Sandra Dewi yang telah disita. Termasuk 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, perhiasan, bidang tanah, bangunan, dan unit apartemen. Semua itu terkait dengan dugaan pencucian uang yang berasal dari korupsi yang dilakukan suaminya.

Sebelumnya, dalam sidang, kuasa hukum Sandra berupaya menjelaskan bahwa aset-aset tersebut berasal dari hasil kerja kerasnya melalui syuting dan endorsement. Namun, penyidik menunjukkan bukti transfer uang berlapis dari Harvey Moeis ke rekening Sandra, yang menguatkan adanya tindakan pencucian uang.

Harvey Moeis diputuskan oleh pengadilan dengan divonis 20 tahun penjara. Selain itu Harvey Moeis didenda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 420 miliar. Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap Harvey masih menunggu salinan putusan kasasi resmi Mahkamah Agung.

Sementara itu aset yang disita segera dilelang oleh Badan Pemulihan Aset untuk menutup kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses eksekusi Harvey tinggal menunggu administrasi, mengingat yang bersangkutan masih dalam tahanan rutan.

Keputusan pencabutan penolakan ini menandai akhir perlawanan Sandra Dewi atas penyitaan aset yang menjadi bagian dari kasus korupsi besar yang melibatkan suaminya. Sekaligus mendorong proses pemulihan kerugian negara dan pelelangan aset yang bersangkutan untuk kepentingan publik.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya