Roy Suryo Cs Akan Laporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya
Genews.co.id Roy Suryo bersama sejumlah pihak menyatakan akan melaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya. Rencana pelaporan ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian karena melibatkan tokoh-tokoh yang kerap tampil dalam isu hukum dan politik nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo kepada wartawan. Ia menyebut langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan dan tindakan yang dinilai merugikan pihaknya. Roy menegaskan laporan akan dilakukan melalui jalur hukum resmi.
Dasar Pelaporan Disiapkan

Roy Suryo menjelaskan bahwa timnya telah menyiapkan bahan dan bukti pendukung sebelum mendatangi kepolisian. Ia menyebut bukti tersebut berasal dari pernyataan publik yang disampaikan oleh pihak terlapor di berbagai forum.
Menurut Roy, langkah hukum diperlukan agar persoalan dapat diuji secara objektif. Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum lebih tepat dibanding polemik berkepanjangan di ruang publik.
Roy juga menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk kriminalisasi. Ia menyebut setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Pihak Terlapor Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga rencana pelaporan ini disampaikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis belum memberikan pernyataan resmi. Belum ada klarifikasi langsung terkait rencana laporan ke Polda Metro Jaya tersebut.
Media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terlapor. Aparat kepolisian juga belum memberikan keterangan karena laporan secara resmi belum diterima.
Proses Hukum Akan Ditempuh

Roy Suryo menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut laporan akan diserahkan secara langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setelah laporan diterima, proses selanjutnya akan bergantung pada penilaian penyidik. Kepolisian akan menentukan apakah laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Roy menambahkan bahwa pihaknya siap dimintai keterangan tambahan jika diperlukan. Ia juga menegaskan sikap kooperatif dalam proses hukum.
Pengamat: Hak Warga Tempuh Jalur Hukum
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah pelaporan merupakan hak setiap warga negara. Pelaporan dinilai sah selama disertai bukti awal yang memadai.
Namun, pengamat juga mengingatkan agar semua pihak menahan diri. Proses hukum sebaiknya dihormati dan tidak digiring ke opini publik yang berlebihan.
Polemik yang berkembang di ruang publik dinilai sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar ada kepastian.
Polda Metro Jaya Tunggu Laporan Resmi

Polda Metro Jaya menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Aparat menegaskan baru akan bersikap setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Jika laporan diterima, kepolisian akan melakukan verifikasi administrasi dan materi laporan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi Masih Berkembang
Hingga kini, rencana pelaporan Roy Suryo Cs masih dalam tahap persiapan. Publik menanti langkah konkret berupa pendaftaran laporan ke Polda Metro Jaya.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut. Media akan memperbarui informasi setelah ada laporan resmi atau pernyataan dari pihak terlapor.


