Reynhard Sinaga: Predator Seksual dengan 159 dakwaan Pemerkosaan Berantai
Genews.co.id -Seorang pria dengan hukuman 159 dakwaan pemerkosaan. Serangan seksual terhadap 48 pria di kota manchester bernama reynhard Tambos Sinaga. Kejahatan yang dilakukan dalam rentang waktu 2015 sampai 2017. Pria indonesia yang terkenal sebagai pelaku kejahatan seksual terbesar dalam sejarah hukum inggris dan Reynhard mendapatkan hukuman seumur hidup.
Setelah melalui beberapa sidang yang berlangsung dari 2018 hingga 2020, Reynhard dihukum penjara seumur hidup. Dengan masa minimal tahanan 30 hingga 40 tahun sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Reynhard Sinaga lahir pada 19 Februari 1983 di Jambi, Indonesia. Ia menghabiskan masa kecilnya sampai remaja di Depok, Jawa Barat, menempuh pendidikan sarjana arsitektur di Universitas Indonesia.Â
Setelah itu, ia melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Manchester, Inggris, dengan mengambil jurusan tata kota dan sosiologi. Pada tahun 2012, ia mulai menempuh program doktoral di Universitas Leeds dengan jurusan geografi manusia dan isu seksualitas komunitas LGBT Asia Selatan, tetapi ia tidak berhasil menyelesaikan disertasinya.
Modus Operandi Kejahatan

Modus operandi kejahatannya adalah sebagai predator seksual yang sangat terorganisir dan licik. Reynhard selalu menunggu pria yang sedang mabuk di luar klub malam dan pub di Manchester. Ia mengajak mereka ke apartemennya dengan janji membantu dan memberikan tempat tinggal.
Setelah sampai di apartemen, Reynhard dengan sengaja membius korban dengan obat yang dicampurkannya ke dalam minuman dan langsung melakukan pemerkosaan. Yang paling mengerikan adalah Reynhard merekam semua kejadiannya menggunakan dua telepon seluler, dan memastikan tidak ada yang luput dari jejak kejahatannya.
Polisi datang ke apartemennya dan meringkus Reynhard setelah ada salah satu korban yang melaporkannya ke polisi. Polisi menemukan bukti video rekaman yang sangat banyak, kemudian kasus dibuka dengan kejahatan pemerkosaan berantai dengan jumlah korban paling tinggi di Inggris. reynhard menjadi lambang sisi gelap yang mengintai di balik kehidupan kota yang modern
Proses Hukum dan Hukuman

Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga menjalani empat sidang yang terpisah antara 2018 dan 2020. Putusan vonis tersebut berakhir dengan bersalah atas 136 pemerkosaan, 14 serangan seksual, dan 8 percobaan pemerkosaan. Reynhard divonis 88 hukuman penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun sebelum dapat mengajukan klaim pembebasan bersyarat. Kasus Reynhard ini adalah pemerkosaan berantai terbesar di dunia yang penyasarannya adalah pria-pria muda yang rentan saat keadaan mabuk dan tak sadarkan diri.
Reaksi dan Permintaan Kepulangan
Di tengah semua ini, ada pula sisi kemanusiaan yang ikut mengiringi perjalanan kasusnya. Keluarga Reynhard mempertimbangkan untuk memintakan pemulangan ke Indonesia, sementara pemerintah masih mencari jalan mengelola permohonan tersebut dengan hati-hati, menimbang aspek hukum dan kemanusiaan.
Kasus ini menimbulkan banyak perdebatan tentang kejahatan seksual dan keamanan di kalangan pria, stigma korban, dan perlunya upaya pencegahan dan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan seksual. pentingnya kesadaran terhadap bahaya predator seksual dengan modus licik dan terorganisasi


