Redenominasi Rupiah: Reformasi Ekonomi Menuju Efisiensi dan Stabilitas
Genews.co.id -Rancangan Undang-Undang Perubahan Nilai Rupiah sedang disusun oleh Kementerian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini bertujuan sebagai bagian dari agenda reformasi ekonomi nasional. Rancangan Undang-undang ini masih terdapat perbedaan target penyelesaian, tetapi pemerintah tetap mencari cara agar bisa mewujudkan penyederhanaan mata uang yang sudah dibahas dari tahun 2010.
Menteri Keuangan sedang menetapkan rencana perubahan nilai rupiah dalam peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 70 tahun 2025. Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Redenominasi tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2025 dan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai penanggung jawab menyusun peraturan tersebut.
Ada Empat Urgensi RUU Perubahan Nilai Rupiah

Masih terdapat perubahan terkait dalam target penyelesaian RUU tersebut. Banyak sumber menyebutkan target tahun 2026, akan tetapi menurut dokumen PMK 70/2025 target penyelesaian akan ada di tahun 2027. Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Nilai Rupiah akan didasarkan dari 4 tujuan utama;
- RUU untuk meningkatkan efisiensi ekonomi melalui daya saing nasional.
- RUU disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan ekonomi nasional.
- RUU untuk menjaga stabilnya nilai rupiah untuk menjaga daya beli masyarakat.
- RUU untuk meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di mata investor global.
Redenominasi inilah yang akan membantu masyarakat menyederhanakan penulisan nilai mata uang dan pengurangan tiga angka nol, contohnya Rp 3.000 menjadi Rp 3, dengan mengurangi tiga angka nol tetapi tidak mengubah daya beli masyarakat.
Penguatan Nilai Tukar Rupiah sebagai Sentimen Positif

Untuk tahapan desain dan operasional, redenominasi akan dipersiapkan oleh Bank Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Implementasi ini membutuhkan kondisi sistem keuangan terjaga, makro ekonomi yang stabil, dan kondusifnya sosial-politik di Indonesia.
Nilai tukar rupiah pada tanggal 6 November 2025 ini menguat 0,10%, atau 16 poin. Rupiah naik ke level Rp 16.701 per dolar AS. Hal ini akan membawa nilai positif untuk rencana pembahasan RUU Perubahan Nilai Rupiah. Rencana redenominasi datang di tengah stabilitas ekonomi Indonesia yang sedang positif.
Edi Broto Suwarno, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek dari Otoritas Jasa Keuangan, memberikan pernyataan bahwa tahun depan akan menjadi masa pemulihan dan konsolidasi bagi pasar modal Indonesia. Masa pemulihan ini terlihat dari berbagai dinamika global dan domestik. Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan tiga RUU lainnya. RUU Lelang and RUU Penilai akan selesai pada tahun 2025, dan RUU pengelolaan kekayaan negara dijadwalkan akan rampung pada tahun 2026.


