Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi untuk Mantan Dirut ASDP
Genews.co.id -Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keputusan. Merehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry,Ira Puspadewi. Dan bersama dua pejabat ASDP lainnya, Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers Bersama Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, saat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025.
dan menarik perhatian publik. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang serta ditanggapi dari aspirasi masyarakat. Serta kajian mendalam oleh berbagai pihak termasuk DPR dan Kementerian Hukum.
Dari Putusan Pengadilan Hingga Rekomendasi Rehabilitasi

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis penjara dengan tuntutan selama 4,5 tahun. Atas kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Namun, dalam putusan hakim, Ira dinyatakan tidak menerima uang hasil korupsi. Kesalahan ia lebih kepada kelalaian berat dalam prosedur tata kelola korporasi yang akhirnya menguntungkan PT JN. Keputusan rehabilitasi ini berangkat dari aspirasi yang diterima DPR dan pemerintah yang mengkaji ulang kasus tersebut. Mengkaji secara mendalam dengan melibatkan pakar hukum.
Ira juga memberikan pernyataan bahwa ASDP lah yang diuntungkan karena mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial, dari akuisisi PT JN. Ira tetap dinyatakan bersalah karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akuisisi PT JN oleh ASDP. “Tindakan terdakwa bukan merupakan kesalahan yang murni untuk melakukan tindakan korupsi. Tetapi kegagalan serius dalam menerapkan prosedur dan tata kelola korporasi disertai tanpa itikad baik dan kehati-hatian PT ASDP,”ucap Hakim Anggota Nur Sari Baktiana. Sumber; Kompas.com
Ira Puspadewi dan Harapan Perlindungan Hukum dari Presiden

Ira menegaskan bahwa akuisisi PT JN adalah langkah strategis demi kekuatan dan kelancaran operasional ASDP, khususnya dalam melayani wilayah terdepan dan terluar Indonesia. Dalam konteks ini, Ira berharap mendapatkan perlindungan hukum dari Presiden Prabowo untuk bisa menjalankan tugas profesionalnya tanpa kekhawatiran. Dengan rehabilitasi yang telah diteken Presiden, proses lanjutan akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan kesempatan bagi Ira dan kolega melakukan langkah pemulihan reputasi dan karir mereka.


