×

Penangkapan Aktivis Berujung Pembakaran Kantor Tambang di Morowali

GeNews.co.id – Markas Besar Polri memberikan penjelasan terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali yang terjadi beberapa waktu lalu. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan R dalam kasus pembakaran kantor perusahaan tambang di wilayah Morowali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil aparat sama sekali tidak berhubungan dengan status R sebagai wartawan. Menurutnya, proses penegakan hukum dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik Polres Morowali.

Koordinasi dengan Dewan Pers

“Polri telah menegaskan terkait perkara ini tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai seorang jurnalis. Penanganan dilakukan atas dasar dugaan keterlibatan dalam tindak pidana. Sebagaimana laporan dan perkembangan penyidikan dari Polres Morowali,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa Polri telah menjalin komunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak menyentuh ranah kerja jurnalistik.

Trunoyudo menambahkan, Kapolri melalui jajaran telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers terkait penangkapan R. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Komitmen Polri Lindungi Kebebasan Pers

Polri menegaskan komitmennya dalam menghormati kebebasan pers dan menjamin perlindungan terhadap profesi jurnalis sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum. Diketahui, R diamankan oleh aparat pada Minggu, 4 Januari 2026. Rekaman video saat proses penangkapan berlangsung sempat viral di berbagai platform media sosial dan memicu beragam reaksi publik.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa penindakan terhadap R dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya yaitu keterangan sejumlah saksi. Hasil olah tempat kejadian perkara, sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api ke lokasi kejadian.

Zulkarnain memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya