Dugaan Korupsi Hibah Atlet Difabel Bekasi Capai Rp 7,1 M, Dana Dipakai Beli Innova Zenix

GeNews.co.id – Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi dari dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian negara ini diperkirakan mencapai Rp 7,1 miliar. Dana hibah tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membeli dua unit Toyota Kijang Innova Zenix.

Proses Penyidikan dan Kerugian Negara

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara akan dihitung berdasarkan hasil dari audit Inspektorat Kabupaten Bekasi. Ia juga menegaskan bahwa penyimpangan dana hibah ini dilakukan secara sistematis sejak awal pencairan.

Polisi sebelumnya, sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni KD dan NY. Mustofa juga mengungkapkan bahwa NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah sebesar Rp 12 miliar dari Pemkab, terdiri dari Rp 9 miliar yang cair pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.

Penetapan Tersangka dan Pemanfaatan Dana

KD diduga menggunakan dana tersebut sekitar Rp 2 miliar untuk kepentingan kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Sementara NY menerima aliran dana sekitar Rp 1,79 miliar. Sebagian digunakan sebagai uang muka dan angsuran dua Innova Zenix yang dibeli dengan memakai identitas keponakan dan kakak iparnya. Total pembayaran yang berhasil ditemukan penyidik mencapai Rp 319.420.000, sementara sisa dana belum dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya Menutupi dan Status Penyidikan

Untuk menutupi perbuatannya, kedua tersangka membuat laporan fiktif berisi kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Selain itu mereka mencantumkan seleksi atlet, perjalanan dinas, dan pembelian alat olahraga, hingga belanja kebutuhan- kebutuhan sekretariat. Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan tersangka dari korupsi dana hibah ini akan bertambah.