Polisi Bongkar Sindikat Bertaruh Daring Jaringan Internasional di Bali, Libatkan 39 WN India
Genews.co.id Kepolisian Daerah Bali membongkar sindikat bertaruh daring jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Bali. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 39 warga negara India yang diduga terlibat sebagai pengelola situs bertaruh daring.
Sindikat tersebut diketahui menjalankan operasional dengan omzet mencapai Rp 7 hingga Rp 8 miliar per bulan. Aktivitas ilegal itu telah berlangsung sejak November 2025.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Halaman Gedung Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Dua Lokasi Operasional Dibongkar

Irjen Daniel menjelaskan bahwa sindikat ini membuka dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bali. Lokasi tersebut digunakan sebagai markas operasional situs bertaruh daring.
“Dari hasil operasional situs bertaruh daring tersebut, rata-rata penghasilan yang diperoleh tiap bulan setara Rp 4,3 miliar. Jadi untuk dua TKP omzetnya mencapai Rp 7–8 miliar,” ujar Daniel.
Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, serta Munggu, Kabupaten Tabanan. Lokasi dipilih berupa villa untuk menyamarkan aktivitas para pelaku.
Direkrut Langsung dari India
Menurut keterangan kepolisian, para pelaku direkrut langsung oleh sindikat bertaruh daring yang berbasis di India. Proses perekrutan dilakukan sepanjang tahun 2025.
Para pelaku dijanjikan upah sekitar Rp 4 hingga Rp 5 juta per bulan. Mereka direkrut untuk mengisi posisi leader maupun admin situs bertaruh daring.
Setelah direkrut, para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Mereka kemudian ditempatkan di vila yang telah disiapkan sindikat.
Aktivitas Admin Dibatasi Ketat

Kapolda Bali menjelaskan bahwa para admin memiliki tugas utama untuk membuat dan menyebarkan iklan situs bertaruh daring. Situs yang dikelola diketahui bernama Ram Betting Exchange.
Selama bekerja, para admin dilarang keluar dari villa. Aktivitas mereka diawasi secara ketat oleh jaringan sindikat.
Situs bertaruh daring tersebut hanya bisa diakses dengan virtual private network (VPN). Selain itu, pendaftaran akun mensyaratkan penggunaan rekening bank India.
Mayoritas Pemain dari India
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa mayoritas pemain dari situs bertaruh daring tersebut berasal dari India. Hal ini sesuai dengan sistem pembayaran yang digunakan.
Kapolda Bali menyebut bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi operasional bukan tanpa alasan. Sindikat memanfaatkan status Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Alasan sindikat memilih Bali sebagai lokasi operasional adalah memanfaatkan Bali sebagai destinasi pariwisata internasional untuk menyamarkan keberadaan para tersangka, karena banyak WN India berkunjung ke Bali,” jelas Daniel.
Masih Didalami Jaringan Lain

Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan sindikat ini dengan jaringan bertaruh daring di negara lain, termasuk di Kamboja.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah jaringan ini memiliki cabang operasional di wilayah Asia Tenggara lainnya.
Penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas bertaruh daring tersebut.
Berawal dari Patroli Siber
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Polda Bali pada 15 Januari 2026. Aktivitas mencurigakan dari situs bertaruh daring tersebut terdeteksi dalam pemantauan dunia maya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita puluhan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut meliputi perangkat komputer, ponsel, serta alat pendukung operasional lainnya.
Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 436 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 9 tahun penjara.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik bertaruh daring, khususnya yang melibatkan jaringan internasional dan merugikan banyak pihak.


