Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
GeNews.co.id – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Para tersangka diduga terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai bukti digital dan dokumen pendukung.
Menurut keterangan resmi kepolisian, delapan tersangka terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berjumlah lima orang, terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara kelompok kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Mereka diduga berperan menyebarluaskan serta memperkuat narasi palsu terkait kasus ijazah Jokowi di berbagai platform media sosial.
Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Laporan atas ini pertama kali dibuat oleh pihak Presiden ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pemeriksaan dan Bukti yang Dikumpulkan

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa lebih dari 100 saksi dan lebih dari 20 ahli dari berbagai bidang seperti forensik digital, hukum pidana, hingga linguistik. Bukti yang disita mencakup perangkat elektronik, tangkapan layar unggahan di media sosial, dokumen akademik, hingga salinan legalisir ijazah resmi. Semua data ini dikumpulkan untuk memastikan kebenaran dalam kasus ijazah Jokowi.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut reputasi kepala negara serta etika penggunaan media sosial. Kuasa hukum Presiden berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus menelusuri jaringan penyebaran isu hingga ke akar permasalahan. Polda Metro Jaya juga berkomitmen menindak tegas setiap individu yang terbukti menyebarkan fitnah atau manipulasi data terkait. Penyelidikan akan terus berlanjut sampai hasil visum digital dan forensik dokumen dinyatakan lengkap.


