Pleidoi ABK Fandi Ditolak, Jaksa Tegas Tetap Tuntut Hukuman Mati dalam Sidang Pembunuhan Berencana

GeNews.co.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Fandi, seorang anak buah kapal (ABK). Sidang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2026. Agenda persidangan adalah pembacaan replik atas pleidoi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Fandi. Jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana mati. Keputusan ini menegaskan sikap tegas penuntut umum dalam perkara tersebut.

Kronologi Kasus Pembunuhan ABK

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di perairan Batam pada Oktober 2025. Korban diketahui merupakan rekan kerja terdakwa di atas kapal tempat mereka bertugas. Insiden terjadi saat kapal tengah berlayar di wilayah Kepulauan Riau.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Fandi menghabisi korban dengan senjata tajam. Aksi tersebut disebut telah direncanakan sebelumnya. Motifnya diduga karena konflik pribadi dan persoalan pekerjaan.

Jenazah korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Aparat kepolisian Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif. Fandi akhirnya ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

Pleidoi Terdakwa dan Alasan Pembelaan

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Fandi memohon keringanan hukuman. Mereka menyebut terdakwa menyesali perbuatannya. Tim pembela juga menilai tidak ada unsur perencanaan matang.

Kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa dan latar belakang ekonominya. Mereka berpendapat hukuman mati tidak tepat diterapkan. Alternatif hukuman penjara seumur hidup diajukan sebagai opsi.

Namun jaksa menilai pleidoi tersebut tidak berdasar. Penuntut umum menyebut seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Jaksa juga menekankan dampak berat terhadap keluarga korban.

Alasan Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

Jaksa merujuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan.

Dalam replik, jaksa menyatakan terdakwa membawa senjata tajam sebelum kejadian. Fakta itu dinilai sebagai bukti adanya niat menghabisi korban. Selain itu, tindakan dilakukan di ruang terbatas di atas kapal.

Penuntut umum juga menyoroti tidak adanya upaya terdakwa menolong korban. Setelah kejadian, terdakwa disebut berupaya menghilangkan barang bukti. Hal ini memperkuat alasan tuntutan maksimal.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akan membacakan putusan dalam waktu dekat. Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada awal Maret 2026. Publik menanti keputusan akhir dalam perkara ini.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat maritim di Kepulauan Riau. Profesi ABK yang bekerja di laut dinilai memiliki risiko tinggi. Namun konflik internal di kapal menjadi sorotan serius.

Apabila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Fandi terancam hukuman mati. Namun majelis memiliki kewenangan penuh menentukan vonis akhir. Semua pihak kini menunggu hasil persidangan selanjutnya.