PPPK Paruh Waktu 2025: Peluang dan Perjanjian Kerja
GeNews.co.id -Seleksi P3K Paruh Waktu ditahun 2025 ini sudah dimulai. Sebagai bagian dari pada kebijakan nasional untuk membuka peluang tenaga non-ASN mendapatkan status resmi dengan kontrak kerja yang lebih jelas. Pemerintah telah menetapkan jadwal Seleksi ini akan berlangsung dari Agustus hingga September 2025. Dengan adanya enam tahapan utama dimulai dari pengajuan kebutuhan, oleh instansi masing-masing hingga pengisian data diri pelamar secara daring.
PPPK Paruh Waktu Lebih Singkat dari PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Walaupun bekerja paruh waktu, tetapi status PPPK ini tetap resmi dan dilengkapi kontrak tahunan serta Nomor Induk PPPK dari BKN.
Sebelum mulai bekerja, calon PPPK Paruh Waktu akan menandatangani surat perjanjian kerja yang menjadi dasar hukum hubungan antara pegawai dan instansi pemerintah. Surat ini memuat hak, kewajiban, dan aturan kerja yang harus dipatuhi.
Berikut poin-poin penting dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang perlu dipahami:

- Jabatan: Surat perjanjian menjelaskan jabatan fungsional atau teknis yang akan diduduki pegawai.
- Target Kerja: Terdapat standar kinerja atau target kerja yang harus dicapai selama masa perjanjian. Yang dimana target kerja itu akan menjadi acuan evaluasi di kemudian hari.
- Penempatan: Surat perjanjian mencantumkan juga unit kerja atau tempat penugasan pegawai.
- Hak: Pegawai berhak menerima gaji sesuai dengan ketentuan. Minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau honor terakhir, serta jaminan sosial, kesehatan, dan hak cuti.
- Kewajiban: Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai job description, memenuhi target kerja, dan mematuhi aturan serta prosedur yang berlaku.
- Aturan dan Sanksi: Surat perjanjian juga mengatur ketentuan disiplin kerja. Dan surat perjanjian mengatur sanksi yang berlaku jika pegawai tidak melaksanakan kewajiban dengan baik.
- Skema Kerja Paruh Waktu: Pola kerja diatur dengan durasi 4 jam kerja per hari. Skema ini memberikan fleksibilitas namun tetap terikat kontrak resmi.
Program PPPK Paruh Waktu memberikan solusi yang baik bagi tenaga honorer agar memiliki kepastian karier. Dan program PPPK ini membantu instansi yang masih memerlukan tenaga kerja namun terbatas anggaran.


