Perampok dan Pemerkosa Petani Kopi di Depan Suaminya di Empat Lawang Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron
Genews.co.id Satreskrim Polres Empat Lawang akhirnya menangkap seorang pria yang telah berstatus buron selama 5 tahun dalam kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang petani kopi. Korban mengalami serangan itu di hadapan suaminya di kawasan pedesaan empuk kopi pada 2019 lalu.
Pelaku berhasil diringkus dalam operasi gabungan aparat kepolisian setelah penyelidikan panjang yang melibatkan berbagai unit terkait. Penangkapan ini membawa angin segar bagi keluarga korban yang telah lama menanti keadilan.
Kronologi Kejadian pada 2019

Kasus itu bermula sekitar 2019 ketika korban, seorang petani kopi bernama PU (inisial), sedang berada di rumah bersama suaminya di kawasan hutan kopi Desa Talang Batu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Saat itu, pelaku tiba-tiba masuk ke rumah tanpa izin. Ia langsung mengancam dengan senjata tajam dan melukai korban serta suaminya yang mencoba memberikan perlawanan.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan keluarga. Dalam kejadian itu, pelaku juga memperkosa korban di hadapan suaminya.
Peristiwa ini sempat mengejutkan warga setempat. Korban dan suaminya mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Pelarian Pelaku Selama 5 Tahun
Usai kejadian, pelaku langsung kabur dari lokasi. Ia berhasil meloloskan diri dan menjadi buronan aparat selama lebih dari lima tahun.
Polisi pun memasukkan nama pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) dan meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah sambil terus melakukan penyelidikan.
Tim penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang juga menggandeng Polda Sumatera Selatan dan jaringan Polri di daerah lain untuk memburu pelaku.
Penangkapan Pelaku

Pada akhir Januari 2026, polisi berhasil menerima informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penggerebekan di salah satu tempat persembunyian pelaku.
Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun anggota Polri berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga milik pelaku. Di antaranya adalah:
- Senjata tajam yang dipakai saat kejadian
- Pakaian yang diduga digunakan saat peristiwa
- Barang-barang lain yang menjadi bukti keterkaitan pelaku dengan kasus
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Empat Lawang.
Motivasi dan Pemeriksaan

Penyidik kini tengah menggali motif pelaku secara rinci. Polisi memeriksa pelaku terkait perbuatan perampokan dan pemerkosaan yang dilakukannya pada 2019.
Pemeriksaan termasuk menelusuri apakah pelaku pernah melakukan tindakan kekerasan serupa sebelumnya.
Polisi juga memintai keterangan suami korban sebagai saksi kunci. Keterangan suami dinilai penting untuk menguatkan konstruksi hukum dalam berkas perkara.
Reaksi Keluarga Korban
Keluarga korban menyatakan lega atas penangkapan ini. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya sehingga memberi rasa keadilan.
Saudara korban menyebutkan bahwa selama ini keluarga hidup dalam ketakutan karena pelaku masih bebas berkeliaran.
Penangkapan pelaku dianggap mengakhiri masa ketidakpastian dan kecemasan yang dialami keluarga.
Potensi Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku kemungkinan akan dijerat beberapa pasal pidana di antaranya:
- Pasal tentang pemerkosaan
- Pasal tentang perampokan dengan kekerasan
- Pasal lain terkait kejahatan terhadap warga sipil
Polisi memastikan ancaman hukuman berat menanti pelaku jika terbukti bersalah di persidangan.
Seruan Kepada Masyarakat
Kapolres Empat Lawang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang tetapi waspada. Warga diminta aktif melaporkan kejadian mencurigakan di wilayahnya.
Polisi juga meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam mengungkap kejahatan.


