×

Penggerebekan Pabrik Mie di Bogor Ungkap Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya

GeNews.co.id -Pabrik rumahan pembuat mi dan kulit pangsit bermerek Wayang yang berada di Perumahan PKPN, Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan setelah petugas memastikan tempat itu memakai bahan-bahan berbahaya, termasuk potasium dan tawas, dalam proses produksinya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan selama sepekan. “Kami menyelidiki dari hilir sampai ke hulunya, dan akhirnya menemukan rumah produksi yang membuat mi serta pangsit itu,” kata Kompol Aji di lokasi, Sabtu 29 November 2025.

Penggerebekan Pabrik Mie dan Kulit Pangsit Berbahaya di Bogor

Menurut Aji, bahan kimia seperti potasium dan tawas itu tidak dicantumkan dalam komposisi pada kemasan produk. “Di dalam rumah itu terdapat beberapa mesin untuk membuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan seperti potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Padahal di label kemasan tidak tertulis penggunaan potasium maupun tawas,” ujarnya, sumber dari tribunjabar

Saat ini polisi masih mengejar pemilik usaha rumahan tersebut yang diduga kabur. Sementara itu, dua karyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi home industri yang berada di area pemukiman padat kini sudah diberi garis polisi.

Bangunan dua lantai itu digunakan penuh untuk produksi. Di lantai pertama terlihat tumpukan bahan baku mie dan kulit pangsit, serta sejumlah mesin berukuran besar. Semua bahan dan mesin itu langsung disita polisi sebagai barang bukti.

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Ketua RT 002 RW 007, Fery Sulistio, mengatakan pemilik usaha berasal dari Cilacap, Jawa Tengah. Pemilik itu diketahui sudah hampir lima tahun mengontrak rumah di komplek PKPN dan memproduksi mi serta pangsit bermerek Wayang selama itu.

Menurut Fery, aktivitas mereka tidak pernah menimbulkan kebisingan sehingga warga tidak curiga. Mereka juga jarang bergaul dengan warga sekitar. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyebut usaha tersebut jelas melanggar aturan.

“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8. Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak, apalagi Kota Bogor baru saja mendapat penghargaan terkait perlindungan konsumen,” katanya.