Viral Aksi Cium Anak, Gus Elham Terancam Pidana
GeNews.co.id – Rekaman video yang memperlihatkan pendakwah dari Kediri Gus Elham tengah menjadi sorotan. Rekaman Video yang mencium seorang anak perempuan saat berceramah di depan umum menyita perhatian dan kritik keras dari berbagai pihak. Masyarakat menilai tindakan tersebut tidak pantas dan menimbulkan kontroversi yang cukup besar di media sosial.
Respon Kementerian PPPA dan Imbauan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga angkat suara. Kemen PPPA memberi perhatian serius terkait tindakan Gus Elham dalam video tersebut. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa ia memahami dan sejalan dengan kritik keras masyarakat terhadap perilaku Gus Elham. Perilaku yang terlihat mencium anak perempuan dalam video yang beredar luas di media sosial.
“Kami sepakat dengan publik bahwa tindakan seperti itu tidak akan bisa dibenarkan. Siapapun pelakunya, termasuk mereka yang dianggap tokoh agama,” ujar Arifah saat ditemui wartawan, sumber dari tvOne.com. Arifah juga mengingatkan bahwa lembaga pendidikan maupun sosial perlu punya sistem pengawasan dan perlindungan yang benar-benar berjalan, terutama untuk menjaga keamanan anak.
Potensi Sanksi Pidana dan Landasan Hukum

Selain itu, Kemen PPPA meminta masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan kekerasan agar segera melaporkannya ke lembaga yang berwenang. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sejalan dengan pernyataan Kemen PPPA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti potensi sanksi pidana terkait video viral yang memperlihatkan tindakan Gus Elham saat mencium seorang anak perempuan.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa tindakan dalam video tersebut dianggap telah merendahkan martabat anak di ruang publik. Margaret bahkan menyebut bahwa rekaman itu berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut sejalan dengan dasar hukum yang berlaku. Mulai dari UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, hingga Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tentang TPKS.
Dasar hukum yang menjadi rujukan mencakup UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), kemudian Pasal 4 dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E pada UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 4 ayat (1) dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


