Pemuda Aceh Terancam Dipenjara Usai Memukul Maling saat Melindungi Barang Keluarga
Genews.co.id Seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah kini berhadapan dengan hukum, setelah memukul seorang tersangka pencuri. Dalam sebuah kasus yang menarik perhatian publik luas. Peristiwa itu terjadi ketika pemuda tersebut mencoba melindungi harta keluarganya. Dari pencurian yang dilaporkan, namun justru berujung pada proses hukum dan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan fenomena di mana tindakan warga, yang ingin membantu menegakkan hukum justru berujung pada tuduhan pidana terhadap dirinya.
Peristiwa bermula pada 17 Agustus 2025, ketika seorang pemuda bernama Sandika bersama tiga rekannya. Menghadapi seorang pria yang diduga telah mencuri mesin penggiling kopi milik keluarga mereka di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Kronologi Penangkapan Diduga Pencuri

Menurut laporan media, keluarga Sandika telah menerima informasi bahwa sebuah mesin kopi yang menjadi milik kerabatnya hilang dicuri sebelumnya. Ketika mengetahui keberadaan tersangka di sebuah lokasi. Sandika bersama tiga temannya kemudian menangkap pria itu dengan tujuan membawa pelaku ke pihak berwajib.
Namun dalam proses itu, Sandika dan rekannya melakukan aksi pemukulan kepada terduga pencuri. Karena tindakan fisik itu, sandika dan tiga temannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan oleh aparat kepolisian setempat.
Proses Hukum di Pengadilan Negeri Takengon

Kasus ini selanjutnya dibawa ke Pengadilan Negeri Takengon. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takengon menuntut Sandika dan tiga rekannya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan penganiayaan terhadap terduga pencuri.
Majelis hakim kemudian menggelar sidang untuk menilai fakta dan unsur hukum dalam tindakan Sandika dan kawan-kawannya. Argumen dari kubu pembela menyatakan bahwa tindakan mereka semula dimaksudkan untuk melindungi harta yang hilang. Serta membantu aparat dalam menangkap pelaku, bukan untuk menyiksa atau melukai.
Respons Publik dan Sorotan Publik

Kasus ini memicu reaksi beragam di publik, terutama di kalangan masyarakat Aceh dan netizen. Banyak pihak menyatakan keprihatinan atas nasib Sandika, yang pada awalnya bertindak untuk membantu menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa fenomena semacam ini menunjukkan adanya ketidakpastian penerapan hukum ketika tindakan warga untuk menegakkan hukum berjalan di luar prosedur resmi.
Di sisi lain, aparat hukum menekankan bahwa setiap tindak kekerasan fisik tetap akan diproses secara hukum, meski dilakukan dalam konteks membantu menangkap pelaku kejahatan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa penggunaan kekuatan oleh warga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dan tindakan main hakim sendiri tetap dapat dikenai sanksi jika overdosis atau tidak proporsional.
Imbauan Kepolisian bagi Warga
Pihak kepolisian dalam berbagai kesempatan kerap menghimbau masyarakat, agar tidak melakukan kekerasan sendiri meski berniat mencegah kejahatan. Oleh karena itu sebaiknya menghubungi aparat keamanan setempat. Polisi menekankan bahwa penegakan hukum semestinya dilakukan oleh pihak berwenang agar proses hukum berjalan adil dan aman bagi semua pihak.
Sementara Sandika dan tiga rekannya kini menunggu putusan resmi dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Takengon. Perkembangan lanjutan kasus ini masih dipantau oleh publik sebagai sebuah catatan penting tentang interaksi antara tindakan warga dan mekanisme hukum di Indonesia.


