LPG 3 Kg Berubah Total: KTP Wajib, Harga Seragam, dan Subsidi Tepat
Genews.co.id- Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan regulasi revolusioner untuk distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan ini tidak hanya mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian, tetapi juga menerapkan satu harga nasional dan pembatasan ketat berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Langkah ini diharapkan mengakhiri praktik pembelian subsidi oleh kalangan ekonomi atas.
Pembatasan Subsidi Berbasis Data Desil BPS

Inti dari regulasi baru terletak pada pembatasan penerima subsidi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pembatasan akan menggunakan data desil dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Desilnya itu, di atas desil 4 sampai berapa nanti kita batasi,” ungkap Laode dalam podcast resmi Kementerian ESDM pada Minggu (8/2/2026).
Masyarakat dalam desil 8, 9, dan 10—yang termasuk golongan ekonomi atas—akan dilarang membeli LPG bersubsidi. Pendekatan ini memastikan subsidi benar-benar mengalir ke kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, sesuai prinsip keadilan ekonomi.
Rantai Distribusi Diperpanjang dengan Sub-Pangkalan

Untuk mendukung pengawasan yang lebih ketat, pemerintah merevisi alur distribusi. Sebelumnya, LPG mengalir langsung dari agen ke pangkalan, lalu ke konsumen akhir. Kini, ditambahkan lapisan sub-pangkalan di antara pangkalan dan konsumen.
Perubahan ini bertujuan meminimalisir penyimpangan dan memudahkan verifikasi data KTP. Dengan sistem digital terintegrasi, pembelian akan tercatat secara real-time, mencegah penumpukan atau penyalahgunaan kuota.
Implementasi Bertahap: Uji Coba Sebelum Nasional
Belajar dari kegagalan kebijakan sebelumnya yang memicu kekacauan nasional pada Februari lalu, pemerintah memilih strategi bertahap. “Kita ada 6 bulan pelatihan dulu, misalnya di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain,” tegas Laode.
Uji coba akan dimulai di wilayah-wilayah terpilih, dengan target penyelesaian rancangan Peraturan Presiden baru pada semester I 2026. Regulasi ini akan menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, sementara kuota subsidi untuk 2026 telah ditetapkan sebesar 8 juta ton. Kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem distribusi LPG yang lebih adil dan efisien, meski tantangan adaptasi bagi masyarakat dan pelaku usaha tetap menjadi sorotan.


