Terungkap Kasus Satu Keluarga Tewas di Warakas, Pelaku Racuni Ibu dan Dua Saudaranya
Genews.co.id Misteri penemuan satu keluarga tewas di rumah kontrakan di Jalan Warakas, Tanjung Priok, yang menggegerkan warga pada awal Januari lalu, akhirnya terungkap. Kepolisian Jakarta Utara menetapkan seorang pria berinisial ASC (22) sebagai tersangka.
ASC diketahui merupakan anak kandung sekaligus adik korban. Ia tega meracuni ibu, kakak, dan adik kandungnya sendiri menggunakan racun tikus. Perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dan terencana.
Terungkap Lewat Penyelidikan Intensif

Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan mendalam. Polisi memeriksa saksi, menganalisis hasil forensik, serta mendalami rekam jejak korban dan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tanda perampokan atau kekerasan fisik di lokasi kejadian. Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat racun yang dikonsumsi.
Hasil uji laboratorium kemudian memastikan adanya zat berbahaya jenis racun tikus dalam tubuh para korban.
Racun Dibeli Akhir Desember
Penyidik mengungkap bahwa ASC telah merencanakan perbuatannya sejak akhir Desember 2025. Tersangka membeli racun tikus pada 31 Desember 2025.
Racun tersebut kemudian disimpan oleh tersangka. Ia menunggu waktu yang dianggap tepat untuk melancarkan aksinya.
Pada 2 Januari 2026, ASC menjalankan rencananya. Racun itu dicampurkan ke dalam makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh ibu, kakak, dan adiknya.
Korban Ditemukan Tak Bernyawa

Beberapa waktu setelah diracuni, ketiga korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan mereka. Penemuan tersebut sempat membuat warga sekitar panik dan melapor ke pihak kepolisian.
Petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Garis polisi dipasang, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan satu keluarga dan tidak ditemukan tanda kekerasan fisik.
Motif Dendam Terungkap
Dalam pemeriksaan intensif, ASC akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.
Tersangka mengaku merasa diperlakukan berbeda oleh ibu dan saudara-saudaranya. Perlakuan tersebut disebut telah dipendam dalam waktu lama.
Perasaan sakit hati dan kecemburuan itu kemudian berkembang menjadi niat untuk menghabisi nyawa seluruh anggota keluarganya.
Pengakuan tersangka menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan.
Perbuatan Dilakukan Sendiri

Polisi memastikan bahwa aksi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka. Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan.
ASC juga tidak berada dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat menjalankan aksinya. Perbuatan dilakukan dalam kondisi sadar.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan dengan niat dan perencanaan matang.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, ASC dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal berlapis terkait pembunuhan terhadap lebih dari satu korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis anggota keluarga. Konflik internal yang dipendam terlalu lama dapat berujung pada tindakan ekstrim.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan keluarga yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berakibat fatal.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut hingga proses persidangan.