Tak Harus Dipenjara, Mulai Januari 2026 Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial
GeNews.co.id – Berita awal tahun baru yang cukup membuat pelaku kejahatan ringan cukup bersemangat menjalankan kehidupan. Bagaimana tidak, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yaitu Agus Andrianto telah mengesahkan kebijakan baru. Yaitu mulai awal tahun di bulan Januari pelaku kejahatan tertentu tidak akan lagi dijatuhi hukuman penjara, melainkan dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial.
Kebijakan ini sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026. “Untuk saat ini kita sedang menunggu berlakunya KUHP terbaru pada tanggal 2 Januari,” tutur Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/1). Agus juga menyampaikan bahwa pemberian sanksi kerja sosial ini bagian dari pada upaya reformasi pemidanaan. Yang berfokus pada pemulihan dan manfaat bagi masyarakat.
Pekerjaan Sosial akan Ditentukan Berdasarkan kebutuhan Wilayah

Agus menerangkan bahwa persiapan pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilaksanakan melalui sinergi antara petugas lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Sinergi ini dimaksudkan untuk menjamin kesiapan operasional di lapangan.
“Dari hasil koordinasi antara Kalapas, Karutan, dan pemerintah daerah telah dirancang berbagai pilihan lokasi dan jenis pekerjaan yang bisa dilaksanakan,” jelasnya. Menurut Agus, jenis pekerjaan sosial nantinya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan wilayah serta karakter pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
Regulasi dan Koordinasi Lintas Instansi Sudah Siap

Selain aspek teknis, ia juga memastikan bahwa kerangka regulasi dan koordinasi lintas instansi sudah disiapkan. Sehingga penerapan sanksi kerja sosial memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Lebih jauh, Agus menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai otoritas tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. “Iya, koordinasinya sudah dilakukan,” tutupnya.


