PDIP Tegaskan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Sudah Diatur dalam UU APBN dan Perpres
GeNews.co.id Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dasar hukum jelas. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2026.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan pembiayaan MBG tidak dilakukan sembarangan. Menurutnya, anggaran telah diatur dalam Undang-Undang APBN serta diperkuat melalui Peraturan Presiden. Ia meminta publik memahami konstruksi hukum program tersebut.
Dasar Hukum dalam UU APBN

Hasto menjelaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib merujuk pada UU APBN tahun berjalan. Anggaran pendidikan, termasuk dukungan untuk MBG, tercantum dalam postur belanja negara. Pemerintah tetap berpedoman pada amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen untuk sektor pendidikan.
Ia menyebut pengaturan teknis distribusi anggaran dituangkan dalam Peraturan Presiden. Skema itu memastikan penggunaan dana tetap transparan dan akuntabel. PDIP menilai polemik yang berkembang perlu diluruskan.
Menurutnya, program MBG masuk dalam kerangka peningkatan kualitas sumber daya manusia. Anggaran tersebut bukan pengalihan sepihak dari pos pendidikan. Semua proses telah melalui pembahasan bersama DPR.
Perdebatan Soal Anggaran Pendidikan

Isu ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan sumber pendanaan MBG. Kritik datang dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Mereka khawatir alokasi tersebut mengurangi porsi belanja pendidikan formal.
Menanggapi hal itu, Hasto menyebut pembahasan APBN dilakukan secara terbuka. DPR bersama pemerintah menyepakati rincian belanja dalam rapat-rapat resmi. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap aturan fiskal.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan anggaran pendidikan tetap berada di atas 20 persen dari total belanja negara. Pemerintah menyatakan komitmen menjaga proporsi tersebut. Program MBG disebut sebagai bagian dari strategi peningkatan gizi peserta didik.
Peran Perpres dalam Implementasi MBG

PDIP juga menyoroti pentingnya Peraturan Presiden dalam pelaksanaan program. Perpres mengatur mekanisme teknis, sasaran penerima, serta pengawasan distribusi. Dengan demikian, implementasi berjalan sesuai regulasi.
Hasto menilai regulasi turunan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah daerah dilibatkan dalam pengawasan lapangan. Transparansi menjadi kunci keberhasilan program.
Ia menambahkan bahwa MBG memiliki dampak sosial luas. Program ini ditujukan untuk menekan angka stunting dan meningkatkan konsentrasi belajar siswa. Karena itu, aspek hukum dan anggaran dirancang hati-hati.
Komitmen Pengawasan dan Transparansi
PDIP mendorong pengawasan ketat dalam pelaksanaan MBG. DPR memiliki fungsi kontrol terhadap realisasi anggaran. Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan juga menjadi mekanisme pengawasan tambahan.
Hasto memastikan partainya terbuka terhadap evaluasi publik. Ia mengajak semua pihak melihat dokumen resmi APBN dan Perpres terkait. Diskusi diharapkan berbasis data, bukan asumsi.
Dengan dasar hukum yang jelas, PDIP optimistis program berjalan sesuai rencana. Perdebatan dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Pemerintah dan DPR disebut tetap berkomitmen menjaga kualitas pendidikan nasional.


