Noel Sampaikan Harapan: “Hukum Mati Saya, karena Saya Komit terhadap Isu Ini”
Genews.co.id Jakarta — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, membuat pernyataan mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia mengaku siap menerima hukuman mati jika terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Pernyataan itu disampaikan Noel menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Senin (26/1/2026).
Pernyataan Noel di Sidang Tipikor

Di hadapan media dan peserta sidang, Noel mengatakan bahwa ia “sudah berharap satu, hukum mati saya” apabila terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Pernyataan ini ia kaitkan dengan komitmennya terhadap isu hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai bentuk konsekuensi hukum yang tegas.
Namun, ia juga menyatakan bahwa jika majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman paling berat, ia berharap hukumannya seringan-ringannya sesuai fakta persidangan. Noel menghubungkan pernyataannya itu dengan pandangannya tentang korupsi dan kebohongan yang melekat pada praktik hukum tersebut.
Konstruksi Dakwaan dan Kritik Noel
Dalam persidangan, Noel turut mengkritik bentuk dakwaan yang disusun pihak penuntut umum. Ia mempertanyakan tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait jumlah uang yang disebut diterimanya. Noel menilai angka dan narasi dalam dakwaan tidak konsisten jika dibandingkan dengan besaran uang yang ia klaim terima.
Ia mempertanyakan logika dakwaan tersebut dengan menyebut, “Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue Wamen atau staf Wamen?” — merujuk pada sejumlah kecil uang yang disebut sebagai keuntungan pribadi dalam perkara ini.
Selain itu, Noel juga menyinggung soal proses penetapan tersangka. Ia mengklaim awalnya dipanggil untuk klarifikasi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai terdakwa. Ia menuding adanya framing politik dan narasi yang tidak akurat terhadap dirinya.
Kritik terhadap KPK

Noel tidak hanya fokus pada pembelaan diri secara hukum. Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK kadang terkesan berpolitik dan menjalankan proses yang menurutnya kontraproduktif. Ia menyebut beberapa penanganan kasus lain oleh lembaga antirasuah itu sebagai contoh framing atau “operasi tipu-tipu”.
Ia bahkan menantang KPK untuk membuktikan klaim bahwa dirinya memeras pelaku usaha dalam konteks sertifikasi K3. Pernyataan itu muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan di persidangan.
Situasi Kasus Korupsi yang Menjerat Noel
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Dalam dakwaan jaksa, Noel diduga menerima sejumlah uang dan barang senilai lebih dari miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi, serta terlibat dalam tindakan pemerasan senilai Rp6,5 miliar bersama beberapa pihak lain.
Noel dan sejumlah terdakwa lainnya didakwa berdasarkan pasal terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Proses hukum ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Reaksi Publik dan Respons Hukum

Pernyataan Noel menerima hukuman mati jika terbukti bersalah memicu reaksi media dan publik. Sebagian pihak melihat pernyataan itu sebagai bentuk konsistensi pribadi terhadap isu hukuman berat bagi koruptor, sedangkan pihak lain menyoroti konteks hukum yang harus tetap mengikuti proses peradilan yang adil dan proporsional.
Sementara itu, pihak KPK menanggapi bahwa pernyataan yang dilontarkan Noel tidak akan mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan. KPK menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan profesional oleh penyidik serta jaksa penuntut umum.
Perkembangan Selanjutnya
Hingga kini, sidang Noel masih berjalan. Majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum masih melanjutkan pemeriksaan bukti dan saksi. Publik diminta mengikuti informasi resmi dari pengadilan tanpa menyebarkan narasi yang belum terverifikasi atau bersifat spekulatif.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian. Informasi lanjutan akan dipublikasikan apabila ada keputusan resmi dari persidangan maupun putusan hakim.


