Aturan KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Berisiko Hukuman Penjara
GeNews.co.id – Praktik nikah siri serta poligami yang dijalankan tanpa memenuhi ketentuan hukum negara kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan administrasi atau norma keagamaan. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Negara menempatkan perbuatan tersebut dalam ranah pidana dengan konsekuensi hukum yang tegas.
Setiap orang yang diketahui dengan sengaja melangsungkan perkawinan tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah disahkan dan ditetapkan berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara selama beberapa tahun. Pengetatan regulasi ini dimaksudkan untuk menghadirkan kepastian hukum. Selain itu hal ini untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, khususnya bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling rentan dalam perkawinan yang tidak tercatat.
Ancaman Hukuman Penjara untuk Perkawinan Tanpa Prosedur Resmi

Pemberlakuan KUHP baru menegaskan bahwa perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 401 sampai dengan Pasal 405 KUHP, yang menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik nikah siri dan poligami tanpa izin.
Salah satu pasal kunci adalah Pasal 402 KUHP yang melarang perkawinan dilakukan ketika masih terdapat halangan yang sah. Halangan tersebut mencakup status masih terikat perkawinan lain atau belum adanya izin pengadilan untuk berpoligami sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.
Ancaman pidana akan meningkat apabila pelaku melakukan tipu daya atau menyembunyikan status perkawinan. Pasal 401 KUHP menegaskan bahwa tindakan menyamarkan status dari pasangan dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun.
Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Selain sanksi pidana, regulasi baru ini juga mendorong pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan sosial. Negara ingin memastikan hak nafkah, waris, serta status hukum anak terpenuhi. Aparat diharapkan mengedepankan edukasi sebelum penindakan.
Masyarakat pun diminta memahami bahwa kepatuhan hukum tidak meniadakan nilai agama, melainkan memperkuat keadilan, ketertiban, dan kepastian bagi semua pihak dalam kehidupan keluarga. Upaya ini selaras dengan agenda reformasi hukum nasional yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, secara berkelanjutan dan inklusif nasional.


