Negara Rugi Ratusan Miliar Hanya Karena Satu Terminal BBM?
GeNews.co.id – Negara rugi ratusan miliar per tahun apabila terminal bahan bakar minyak (BBM) yang dikelola oleh PT OTM berhenti beroperasi. Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Saksi Ungkap Dampak Operasional Terminal BBM
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa, 21 Oktober 2025, saksi Alfian Nasution, yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply and Distribution di perusahaan minyak negara pada periode 2011–2015. Menjelaskan bahwa penghentian operasional terminal BBM akan berdampak signifikan terhadap rantai distribusi BBM nasional.
“Kalau dihitung dalam bentuk rupiah, kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp150 miliar per tahun.” Ungkap Alfian, merujuk pada hasil kajian dari Surveyor Indonesia.

Tambahan Kapal Jadi Biaya Tambahan Hingga Negara Rugi Ratusan Miliar
Menurut Alfian, potensi kerugian tersebut disebabkan oleh kebutuhan untuk menambah armada kapal pengangkut BBM sebanyak lima unit. Hal ini menjadi konsekuensi logis dari dialihkannya distribusi BBM yang sebelumnya ditangani oleh terminal milik PT OTM ke jalur serta fasilitas lain yang kurang efisien.
“Surveyor Indonesia juga membuat simulasi dampak dari penghentian operasional terminal bahan bakar tersebut. Salah satu hasilnya adalah perlunya tambahan lima kapal untuk mendistribusikan BBM.” Jelasnya di hadapan majelis hakim.
Negara Rugi Ratusan Miliar dan Bisa Lebih Besar
Alfian menegaskan bahwa nilai Rp150 miliar tersebut hanya mencerminkan potensi kerugian akibat penambahan kapal saja. Ia juga mengingatkan bahwa masih ada potensi kerugian lain yang belum dihitung. Khususnya terkait efisiensi impor BBM yang selama ini memanfaatkan fasilitas PT OTM. “Belum termasuk aspek efisiensi impor. Selama ini, terminal tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan impor BBM secara efisien,” imbuhnya.
Dakwaan Kerugian Triliunan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara ini mendakwa MKA bersama dua terdakwa lainnya telah menyebabkan negara rugi ratusan miliar yang bahkan ditaksir mencapai Rp285,1 triliun. Salah satu poin utama dalam dakwaan tersebut adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara PT JM dan PT OTM. Yang dinilai menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara secara besar-besaran.



