×

Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

GeNews.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan dirinya sama sekali tidak menerima dana dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat tersebut.

“Tidak ada satu rupiah pun dana itu yang masuk ke rekening atau kantong saya,.” Ujar Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 5 Desember 2026. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809,5 miliar. Angka tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mengalir melalui PT Gojek Indonesia (PT GI).

Menanggapi hal itu, Nadiem mengaku terkejut dan kebingungan saat membaca dakwaan tersebut. Ia menilai investasi Google ke Gojek merupakan transaksi korporasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik. “Saya sangat heran bagaimana transaksi bisnis yang jelas dan terdokumentasi itu bisa dijadikan dasar dakwaan,” ucapnya.

Dakwaan Jaksa Tak Jelaskan Bagaimana Rp 809 Miliar Mengalir ke Nadiem

Ia juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci mekanisme aliran dana Rp 809 miliar tersebut ke dirinya. Selain itu, menurut Nadiem, tidak ada penjelasan mengenai keuntungan pribadi yang ia peroleh dari transaksi tersebut.

“Dakwaan menyatakan saya ingin memperkaya diri saya sendiri, tetapi tidak diterangkan bagaimana proses dana itu bisa sampai kepada saya. Kemana alirannya, dan manfaat apa yang saya terima,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan bahwa dana investasi dari Google sepenuhnya digunakan oleh Gojek untuk melunasi kewajiban perusahaan. Bahkan, menurutnya, dana tersebut kembali ke PT AKAB dalam bentuk pembayaran utang PT GI. Nadiem menduga nilai investasi Google dimasukkan ke dalam dakwaan semata-mata karena transaksi tersebut terjadi pada 2021. Bertepatan dengan masa berlangsungnya program pengadaan Chromebook.

Kerugian Negara dan Terdakwa Lain

Dalam dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, pada Desember 2025, majelis hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan terlebih dahulu terhadap tiga terdakwa lain.

Yakni Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud ristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud ristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020–2021. Serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud ristek dan KPA pada periode yang sama.

Ketiganya akan terancam dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya