MKD DPR Izinkan Uya Kuya Kembali Bertugas sebagai Anggota Dewan

GeNews.co.id -Tidak terbuktinya pelanggaran kode etik oleh anggota DPR non aktif, Surya Utama alias Uya Kuya, seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang yang juga dihadiri lima anggota DPR non aktif lainnya hari ini..

Setelah dilakukan penilaian, Teradu III, Surya Utama, dinyatakan tidak melanggar kode etik. Dengan demikian, sejak keputusan diumumkan, Surya Utama kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dari Gedung DPR Jakarta, yang sumbernya dari detik.com. Selain itu, Wakil Ketua MKD Imran Amin menuturkan bahwa majelis menilai bahwa Uya Kuya tidak bermaksud merendahkan lembaga negara ataupun pihak lain.

Selain Uya Kuya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.

Mahkamah menilai bahwa tidak terdapat niat dari Teradu III, Surya Utama, untuk menghina atau menyinggung pihak manapun. Kemarahan yang timbul terhadapnya disebabkan oleh beredarnya kabar palsu yang menyebut Surya Utama berjoget terkait kenaikan gaji. Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan resmi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Imran menjelaskan, beberapa video Uya Kuya yang ramai di media sosial ternyata merupakan rekaman lama, tidak ada hubungannya dengan sidang. Namun, video tersebut sumber kemudian diedit dan dibagikan ulang seakan-akan menjadi tanggapan atas kritik masyarakat.

Adies dan Uya Kuya langsung kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.

Keputusan MKD menyebutkan bahwa Teradu I, Adies Kadir, tidak ada nya bukti melanggar kode etik, namun dengan harapan agar ia lebih berhati-hati dalam berbicara dan menjaga sikap di masa mendatang.

Sementara itu, MKD menetapkan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik. Sahroni, Nafa, dan Eko tetap dinonaktifkan dari keanggotaan DPR, dengan lama sanksi yang berbeda untuk masing-masing.

Dan untuk Nafa Urbach, ia dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan. Terhitung sejak putusan ini dibacakan dan mengikuti keputusan penonaktifannya oleh DPP NasDem. Teradu 4, Eko Hendro Purnomo, dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi non aktif selama empat bulan. Terhitung sejak putusan ini dibacakan dan mengikuti keputusan penonaktifannya dari DPP PAN.

Sementara itu, teradu 5, yaitu Ahmad Sahroni, juga terbukti melanggar kode etik DPR dan dikenakan hukuman non aktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan sesuai keputusan penonaktifan dari DPP NasDem.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya