Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka Gagal
GeNews.co.id -Mediasi gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak membuahkan kata damai. Sehingga, gugatan akan memasuki tahap persidangan. “Belum ada kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan bisa dicapai sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat, Subhan, sumber: Kompas.tv
Pengacara Wapres Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa kesepakatan damai gagal dicapai. “Saya mengajukan dua syarat permintaan maaf dan pengunduran diri dari jabatan masing-masing, namun keduanya tidak dapat dipenuhi,” ujar Subhan seperti dilaporkan Kompas.com. Ia menambahkan bahwa proses mediasi berlangsung lancar tanpa ketegangan, perdebatan sengit, atau negosiasi yang berlarut-larut terkait syarat perdamaian.
Respon dari Kubu Gibran

Dari kubu Gibran, pengacara Dadang membenarkan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi syarat damai yang diajukan penggugat. Meskipun Gibran tidak memberikan arahan khusus, syarat damai tetap tidak dapat dipenuhi karena melibatkan pertimbangan pihak ketiga. “Ada permintaan dari penggugat yang tidak bisa dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” ujar Dadang. Usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com.
Ketika diminta keterangan, Dadang enggan memberi penjelasan detail poin perdamaian yang tak diterima kliennya karena sudah masuk ke substansi perkara. Setelah mediasi selesai, kubu KPU RI tidak memberikan keterangan apapun kepada media. Selama mediasi berlangsung, tidak ada komisioner KPU RI yang hadir langsung di pengadilan.
Lanjut ke Proses Persidangan

Mengenai proses selanjutnya, Subhan menjelaskan, “Sidang berikutnya meliputi jawaban, replik, duplik, dan pembuktian. Semoga sampai pembuktian nanti kita bisa membuka-bukaan.” Karena syarat perdamaian gagal, petitum gugatan kembali menjadi sorotan, termasuk tuntutan ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.
Subhan menilai bahwa syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu. “Syarat untuk menjadi calon wakil Presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menamatkan SMA sederajat yang dikenyam berdasarkan hukum RI,” ujarnya kepada Kompas.com.
Dari aman resmi, KPU menyebutkan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School, Singapura tahun 2002-2004. Serta UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007. “UU Pemilu mensyaratkan presiden dan wakil presiden minimal tamat SLTA atau sederajat,” tambah Subhan. Dalam program Sapa Malam Sumber : disiarkan di Youtube Kompas TV. Oleh karena itu, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan tindakan melawan hukum.