KUR Hingga Rp 100 juta, Aman tanpa Agunan
GeNews.co.id – Maman Abdurahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menjelaskan dengan tegas bahwa untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon minimal RP 1 juta sampai RP 100 juta tidak akan memerlukan agunan sama sekali.
Penegasan ini dikonfirmasi saat Maman Abdurahman usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR. Rapat ini diadakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakpus, 17 November 2025. Walaupun demikian, Menteri Maman Abdurahman mengakui masih ada oknum perbankan yang meminta agunan. Agunan diminta dari calon penerima KUR di lapangan, padahal kebijakan tersebut sudah dilarang dalam regulasi. Sumber: viva.co.id.
Ada Sanksi yang Tegas bagi Bank yang Melanggar

Pemerintah Indonesia akan memberi sanksi, yaitu penangguhan pencairan subsidi bunga KUR bagi bank yang melanggar aturan tersebut. Menteri menghimbau masyarakat dan anggota DPR/DPD untuk melapor jika menemukan kasus serupa di lapangan.
Pemerintah juga akan mengeluarkan platform pengaduan bernama Sapa UMKM pada Desember 2025. Sapa UMKM dibuat agar semua pihak dan masyarakat bisa melapor ke Sapa UMKM jika ada kasus permintaan agunan bagi pinjaman KUR.
Target KUR 2025

Hingga 15 November 2025, realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 238,7 triliun atau 83,2 persen dari target Rp 286,61 triliun, dengan 60,7 persen dialokasikan untuk sektor produksi. Jumlah UMKM penerima KUR yang naik kelas mencapai 1,32 juta debitur atau lebih dari target. Untuk tahun 2026, bunga KUR akan diberlakukan flat 6 persen untuk semua Pengajuan tanpa batas plafon maksimal.


