Kronologi Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI: Disiksa Lalu Dibuang
Genews.co.id Kasus pembunuhan mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), terungkap setelah aparat kepolisian menemukan fakta mengejutkan tentang proses terjadinya peristiwa tragis tersebut. Jasad korban ditemukan di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu pagi, 28 Januari 2026.
Herlan, yang dikenal sebagai tokoh olahraga di Ibu Kota dan memiliki pengalaman panjang di organisasi berkuda, ditemukan tewas dengan sejumlah luka yang mengindikasikan tindakan kekerasan sebelum jenazahnya dibuang di lokasi yang sepi.
Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis

Jasad Herlan ditemukan warga pada Rabu pagi di area gumuk pasir. Kondisi tubuhnya menunjukkan bekas trauma dan luka akibat kekerasan yang dialami sebelumnya. Polisi segera tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban berasal dari Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dan diketahui tinggal di Yogyakarta beberapa waktu sebelum ditemukan tewas. Identitas korban kemudian dikonfirmasi oleh keluarga.
Polisi Tangkap Dua Pelaku
Hasil penyelidikan oleh Polres Bantul mengungkap bahwa kasus ini bukan kecelakaan atau kematian alamiah, melainkan pembunuhan yang berujung pada penganiayaan berhari-hari. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni:
- RM (41), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah
- FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi.
Awal Pertemuan Korban dan Pelaku

Menurut Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, korban dan pelaku awalnya bertemu di sebuah homestay di Kota Yogyakarta sejak 10 Januari 2026. Mereka tinggal bersama pelaku dan keluarganya selama beberapa waktu sebelum kejadian tragis terjadi.
Polisi menemukan bahwa korban dan pelaku sempat berdiskusi terkait urusan bisnis travel haji dan umrah yang dilaporkan mengalami masalah. Saat pembicaraan berubah tajam menjadi perselisihan, aksi kekerasan mulai terjadi.
Penganiayaan Berulang yang Fatal
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, penganiayaan terhadap Herlan sudah berlangsung sejak 16 Januari 2026. Awalnya, terjadi pemukulan oleh salah satu pelaku yang kemudian berulang pada tanggal 18 dan 21 Januari hingga korban dalam kondisi sangat lemah.
Aksi kekerasan itu meliputi pukulan berulang kali dan tendangan yang membuat korban mengalami luka serius. Polisi menemukan bahwa pada 27 Januari 2026, korban yang tampak sekarat kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil oleh RM dan FM berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Penemuan dalam Kondisi Kritis

Rekaman CCTV menunjukkan momen ketika korban masih hidup dalam kondisi sangat kritis saat dibawa menggunakan kendaraan oleh pelaku. Namun, setelah dibuang di kawasan gumuk pasir, korban akhirnya meninggal dunia.
Penyidik kemudian menemukan jasad korban keesokan harinya, dengan sejumlah luka parah akibat penganiayaan yang dialami sebelumnya.
Motif dan Penyidikan Polisi
Kapolres Bayu menyebutkan bahwa motif pembunuhan bermula dari persoalan bisnis travel haji-umrah, termasuk utang piutang dan kegagalan dalam pelaksanaan usaha tersebut, yang memicu rasa kecewa pelaku terhadap korban.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bantul dan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Polisi sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terkait serta detail motif lain di balik kekerasan yang berujung fatal ini.


