KPK OTT Gubernur Riau, Dugaan Suap Proyek Jadi Sorotan
GeNews.co.id – KPK OTT Gubernur Riau pada awal pekan ini. Dalam operasi senyap tersebut, Gubernur Riau bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dikabarkan turut diamankan tim penyidik. Penangkapan dilakukan di kawasan Pekanbaru dan beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi proyek pemerintah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya operasi tersebut. “Benar, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa penyelenggara negara di Riau. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya di Jakarta, Senin malam.
Menurut sumber internal, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan pengaturan anggaran di lingkungan pemerintah provinsi. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Awal KPK OTT Gubernur Riau

Dalam penangkapan ini, penyidik KPK dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen proyek. Tim lapangan langsung membawa para pihak yang diamankan ke Kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal selama 1×24 jam.
Jika dari hasil pemeriksaan KPK OTT Gubernur Riau ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan segera mengumumkan status hukum Gubernur Riau dan pejabat lainnya yang ikut diamankan. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa lembaganya akan tetap transparan dalam setiap tahap proses hukum.
Reaksi Pemerintah dan Masyarakat

Berita OTT ini langsung menjadi perbincangan hangat, baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat Riau. Banyak warga merasa kecewa karena kasus korupsi kembali mencoreng nama daerah yang sebelumnya juga pernah beberapa kali terseret kasus serupa.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar KPK mengusut kasus ini secara tuntas dan tidak hanya berhenti pada pejabat yang ditangkap. Mereka berharap pengusutan juga menyentuh pihak swasta atau kontraktor yang diduga turut terlibat dalam praktik suap proyek tersebut.
Langkah Hukum Selanjutnya
KPK menjadwalkan akan memberikan konferensi pers resmi dalam waktu dekat untuk mengumumkan hasil pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, Gubernur Riau dapat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik dan integritas pejabat daerah. Riau kembali berada di bawah sorotan publik, dan masyarakat kini menunggu langkah tegas dari lembaga antirasuah tersebut.


