KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Sejumlah Dokumen Disita

GeNews.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen saat menggeledah tiga lokasi. Penggeledahan tersebut berada di Kabupaten Lampung Tengah, pada hari Selasa 16 Desember 2025. Penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap.

Kasus ini yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Tiga titik yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, kantor Dinas Bina Marga, serta rumah dinas bupati. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga malam hari.

Dokumen yang Diamankan KPK

Menurut juru bicara KPK yaitu Budi Prasetyo menjelaskan bahwa, dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menemukan dan telah mengamankan beberapa jumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan suap. Hal ini dijelaskan saat Budi Prasetyo sedang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Selasa malam. Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian.

KPK saat ini memfokuskan penyidikan pada dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam perkara ini, Ardito Wijaya diduga menetapkan fee proyek berkisar 15 hingga 20 persen.

Tersangka dan Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek tahun anggaran 2025. Selain Ardito Wijaya, ada empat tersangka lainnya yakni Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik bupati. Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra. Dan juga Plt Kepala Bappeda Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kelima tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap Ardito menerima aliran dana sekitar Rp 5,75 miliar dari pengaturan proyek yang dimenangkan perusahaan terafiliasi tim pemenangan Pilkada.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank senilai Rp 5,25 miliar yang berkaitan dengan pendanaan kampanye. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025. Atas perbuatannya, para penerima dan pemberi suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anda Mungkin Telah Melewatkannya