Kerugian Rp2,4 Miliar, 8 Pegawai Bank BUMN di Lampung Terlibat Pemalsuan Data Nasabah
GeNews.co.id – Delapan pegawai dari dua bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit yang nilainya tembus mencapai Rp2,4 miliar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin.
Semua tersangka adalah pegawai aktif. Dari unit Pasar Tugu, ada lima orang pegawai yaitu SU, SI, ES, RH yang berperan sebagai agen, dan DA sebagai marketing. Sementara dari unit Kedaton ada tiga orang lagi, yaitu DV, SY yang juga agen, dan FB yang berperan sebagai marketing.
Kronologi Kasus Penyaluran Kredit Fiktif

Berdasarkan perhitungan kantor akuntan Publik (KAP) negara dirugikan sebesar Rp 1.524.748.904 untuk unit pasar tugu. Kemudian untuk Unit Kedaton sebesar Rp 986.990.540 KASI pidsus Kejari Bandar Lampung Arie Apriansyah mengungkapkan jumlah korban pada kedua unit mencapai ratusan orang. UNIT kedaton terdapat 215 nasabah, sedangkan untuk unit Pasar Tugu ada 335 nasabah yang menjadi korban. Sumber;kupastuntas.co
Baharuddin menjelaskan jika kasus ini terjadi dalam proses penyaluran pinjaman sepanjang tahun 2023–2024. Para tersangka disinyalir memakai identitas orang lain buat mengajukan pinjaman. Seolah-olah orang tersebut benar-benar jadi penerima kredit. Jumlah identitas yang dipakai pun tidaklah sedikit total nya mencapai 550 identitas.
Modus Operandi Para Tersangka

Modusnya adalah dengan para agen mencari dan mengambil data orang lain, lalu mengajukannya sebagai pemohon kredit. Di sisi lain, dua marketing, DA dan FB, disebut tidak melakukan pengecekan ke lapangan. Mereka tidak memastikan apakah usaha yang ditulis dalam pengajuan itu benar ada atau hanya formalitas. Akibatnya, proses kredit tetap jalan meski data tidak jelas.
Dampak Kerugian Negara dan Proses Penyelidikan
Karena tindakan itu, negara akhirnya mendapat kerugian yang cukup besar. Dari perhitungan kantor akuntan publik, kerugian bisa mencapai Rp2,4 miliar. Saat ini kejaksaan masih terus memeriksa para tersangka dan juga menelusuri apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan guna memastikan ke mana saja aliran dana tersebut itu bergerak. Para tersangka akan ditahan di Rutan Kota Bandar Lampung selama 20 hari terhitung pada tanggal 25 Nopember 2025.


