Kasus Suap Blueray Cargo: Pedang Bermata Dua bagi UMKM Indonesia

GeNews.co.id -Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kembali mengangkat isu krusial yang mengancam keberlangsungan pelaku usaha kecil di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, ia menyoroti maraknya impor ilegal barang dari China, yang diduga difasilitasi oleh sejumlah perusahaan kargo.

Pernyataan ini semakin relevan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo. “Saya selalu bilang bahwa problem yang paling utama itu adalah maraknya impor-impor ilegal barang-barang dari China.

Dan ternyata terbukti bahwa salah satu pemainnya adalah perusahaan-perusahaan kargo,” tegas Maman saat berbicara di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa praktik ini bukan hanya merusak pasar domestik, tapi juga melemahkan daya saing UMKM yang bergantung pada produksi lokal.

Pengungkapan Kasus oleh KPK: Momentum Perlindungan Pelaku Usaha

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat Bea Cukai dan tiga perwakilan PT Blueray Cargo, salah satunya pemiliknya, John Field. Dugaan pemufakatan jahat ini melibatkan pengaturan jalur impor agar barang KW super—seperti pakaian, sepatu, dan aksesoris—lewat tanpa pemeriksaan fisik.

Maman menilai penahanan ini sebagai momentum emas untuk melindungi UMKM. “Ini jadi bukti nyata keresahan pelaku usaha kecil. Barang impor murah tapi ilegal ini membanjiri pasar, membuat produk lokal kalah saing,” katanya. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, impor barang konsumsi dari China mencapai miliaran dolar per tahun, dengan porsi signifikan yang diduga ilegal.

Seruan Pemerintah: Periksa Semua Perusahaan Ekspedisi

Tak berhenti di situ, Maman mendesak pemerintah untuk segera memeriksa seluruh perusahaan ekspedisi dan kargo yang terlibat dalam perdagangan internasional. “Saatnya kita bidik mereka. Periksa dan cek perusahaan-perusahaan ekspedisi dan kargo barang itu. Mereka yang memasukkan barang ilegal dalam jumlah luar biasa,” ujarnya mengingatkan pernyataan sebelumnya di 40 BIG Conference Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyelidikan akan melacak semua importir yang memanfaatkan jasa PT Blueray Cargo. “Kami akan sampai ke sana. Siapa saja importirnya yang menggunakan forwarder PT BR, pasti dicek,” tegasnya. Langkah ini diharapkan mencegah kebocoran devisa dan melindungi jutaan UMKM yang berkontribusi 60% terhadap PDB nasional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tegas untuk menjaga ekosistem usaha yang adil. Dengan dukungan presiden, diharapkan aksi lanjutan segera diwujudkan agar UMKM tak lagi terjepit banjir impor ilegal.