×

Kapolri Geram! Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku: Menodai Marwah Institusi

GeNews.co.id Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden yang terjadi di Kota Tual, Maluku Tenggara. Seorang siswa berinisial AT (14) yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan anggota Brimob Bripka Masias Siahaya.

Peristiwa itu bermula ketika Bripka Masias yang sedang melaksanakan patroli menghadapi dua pelajar yang mengendarai sepeda motor. Dalam insiden tersebut, korban terkena pukulan menggunakan helm baja di bagian kepala hingga terjatuh dan mengalami luka serius. Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan menjadi pelaku kekerasan fatal terhadap anak di bawah umur.

Kapolri: Tindakan Itu Menodai Marwah Institusi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengecam tindakan anggotanya tersebut. Menurutnya, perbuatan itu “menodai marwah institusi Brimob” dan tak sejalan dengan tugas pokok Korps Brimob yang semestinya melindungi masyarakat.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi,”. Tegas Jenderal Sigit, saat memberi keterangan, Senin (23/2).

Kapolri juga menyatakan telah memerintahkan penyelidikan secara cepat, transparan. Harus memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bukti sikap tegas pimpinan Polri terhadap pelanggaran internal oleh anggota.

Proses Hukum dan Sidang Etik yang Sedang Berlangsung

Kasus ini kini telah memasuki fase hukum penuh. Polres Tual secara resmi telah menaikkan status pelaku dari terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Selain proses pidana, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bripka Masias juga digelar di Markas Polda Maluku. Sidang etik ini bertujuan untuk menentukan sanksi internal yang bisa mencakup pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Penegakan hukum ganda—pidana dan etik—menjadi sorotan utama publik. Banyak pihak menilai langkah ini penting untuk menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Bagi siapa pun yang dilakukan aparat terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur.

Reaksi Publik dan Seruan Penegakan Keadilan

Insiden ini tidak hanya memicu kemarahan Kapolri, tetapi juga mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga negara. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa kekerasan oleh aparat terhadap pelajar merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat mencederai rasa keadilan dan harus diproses dengan objektif.

Selain itu, anggota Komisi III DPR, Rano Alfath, menekankan pentingnya transparansi dalam pemeriksaan kasus ini agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Pihak Kementerian Hukum dan HAM juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan menekankan bahwa korban beserta keluarganya berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi sesuai ketentuan hukum.

Dampak dan Evaluasi Institusi Ke Depan

Kasus ini menjadi panggilan penting bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi internal yang mendalam, khususnya terkait penggunaan kekuatan oleh anggota, prosedur patroli, serta pelatihan dalam berinteraksi dengan warga sipil. Berbagai pihak menilai bahwa tindakan kekerasan fatal seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Indonesia.

Kapolri memastikan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan akan terus memperbaiki sistem pengawasan serta kode etik dalam tubuh Polri.

Peristiwa ini dipandang sebagai momentum reformasi internal yang mendesak, agar institusi penegak hukum benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan ancaman bagi keselamatan warga, terutama generasi muda bangsa. 

Anda Mungkin Telah Melewatkannya