×

Kapolda Maluku Turun Tangan: Menjenguk Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual

GeNews.co.id Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto, melakukan kunjungan langsung untuk menjenguk seorang remaja korban dugaan penganiayaan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Maluku. Kunjungan itu berlangsung pada Senin (23/2/2026) siang di Rumah Sakit Tingkat II Prof. J.A. Latumeten, Ambon, tempat korban menjalani perawatan intensif.

Korban yang dijenguk berinisial NK (15) merupakan kakak dari siswa MTs AT (14) yang sebelumnya meninggal dunia akibat insiden serupa. Irjen Dadang menyampaikan kehadirannya bukan sekadar formalitas, tetapi menunjukkan empati dan tanggung jawab moral institusi kepolisian terhadap keluarga korban.

Dalam kunjungan itu, Kapolda berdialog langsung dengan tim medis dan orang tua NK. Ia memastikan kondisi medis korban ditangani secara optimal dan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi. Kepolisian juga berupaya memberikan dukungan emosional kepada keluarga korban agar merasa didampingi dalam proses pemulihan.

Penegasan Tanggung Jawab Moral dan Permohonan Maaf

Irjen Dadang menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimpa keluarga korban. Ia menegaskan kehadirannya sebagai wujud tanggung jawab moral pribadi dan kelembagaan atas kejadian yang memicu sorotan publik luas tersebut.

“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral,” kata Kapolda dalam keterangannya kepada media saat kunjungan. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan komitmen institusi kepolisian untuk mengambil peran aktif dalam proses penanganan kasus yang melibatkan anggota sendiri.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk meredam keresahan keluarga korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa kasus pelanggaran anggota kepolisian akan ditindak tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus Penganiayaan: Kronologi dan Dampak

Kejadian penganiayaan ini bermula pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di Kota Tual, ketika kedua bersaudara NK (15) dan adiknya AT (14) sedang melintasi ruas jalan setempat. Adik NK, AT, kemudian dipukul oleh seorang oknum Brimob berinisial Bripda MS. Insiden itu mengakibatkan AT jatuh dari sepeda motor dan mengalami luka parah hingga meninggal dunia beberapa jam kemudian di rumah sakit.

Kedua remaja dikabarkan tidak terlibat dalam kegiatan balap liar seperti yang sempat beredar di media sosial. AT kemudian kehilangan nyawa, sementara NK mengalami patah tulang dan luka serius yang memerlukan perawatan intensif. Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi perlindungan anak.

Tindak Lanjut Kepolisian terhadap Oknum Brimob

Polda Maluku telah mengambil langkah tegas terhadap oknum Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Bripda MS terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI dan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik Polri.

Selain pemecatan, proses hukum pidana juga berjalan terhadap oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh publik sebagai bentuk upaya penegakan profesionalisme dan kredibilitas kepolisian di mata masyarakat.

Evaluasi Internal dan Komitmen Penerapan Etika

Kapolda Dadang menekankan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Ia menegaskan pengawasan internal serta pembinaan mental dan profesionalisme anggota akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam menangani kasus pelanggaran yang melibatkan anggota sendiri dengan tegas sekaligus memastikan masyarakat menerima pelayanan yang adil dan menghormati hak asasi. 

Anda Mungkin Telah Melewatkannya